
Malaysia Deportasi 18 TKI Melalui Batam

Batam (Antara Kepri) - Sebanyak 18 tenaga kerja Indonesia (TKI) terdiri dari 17 wanita dan 1 pria dipulangkan dari Malaysia melalui Pelabuhan Feri Internasional Batam Centre, Batam, Provinsi Kepulauan Riau, Senin siang.
"Masalahnya sama, mereka rata-rata masuk resmi namun tidak memanjang surat-surat untuk bekerja di Malaysia, sehingga akhirnya dipulangkan," kata Tim Pendamping TKI Dinas Sosial Batam, Febri di Batam.
Ia mengatakan, beberapa TKI juga mengaku sempat tidak dibayar oleh majikannya sehingga melarikan diri ke Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Johor Bahru Malaysia.
"Sambil menunggu semua urusan di Malaysia selesai mereka ditampung di Konjen. Setelah selesai, akhirnya mereka dipulangkan ke Indonesia melalui Batam," kata dia.
Febri mengatakan, saat ini seluruh TKI ditampung di Rumah Singgah Sementara Dinas Sosial Batam di Sekupang untuk menunggu jadwal pemulangan ke daerah asal.
"Kami sedang mengupayakan pemulangan mereka ke daerah asal. Mudah-mudahan Rabu (10/7) mereka bisa dipulangkan menuju Jakarta dengan KM Kelud sebelum melanjutkan perjalanan ke daerah masing-masing," kata Febri.
Kota Batam dan Tanjungpinang, kata Febri, merupakan salah satu jalur pemulangan TKI bermasalah dari Malaysia.
"Hingga Maret 2013 sudah beberapa kali gelombang TKI bermasalah dipulangkan dari Batam dan Tanjungpinang," kata dia.
Pada Jumat 8 Maret 2013 lalu sebanyak 310 orang TKI ilegal terdiri atas 264 orang laki-laki dan 46 orang perempuan serta enam orang anak tersebut, juga dideportasi melalui Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura, Tanjungpinang.
Dari 264 orang TKI bermasalah laki-laki yang dideportasi Malaysia tersebut, beberapa orang di antaranya sempat mendapat perawatan karena sakit dan usia lanjut.
Ratusan TKI bermasalah tersebut pada umumnya mengaku mendapat perlakuan buruk selama ditahan di penjara Malaysia, di antara mereka juga menunjukkan foto-foto yang berhasil direkam saat di penjara dan di penampungan imigrasi sebelum berlayar menuju Tanjungpinang. (Antara)
Editor: Rusdianto
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
