
Pemkab Natuna & Pemprov Kepri siapkan beasiswa dokter spesialis

Natuna (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Natuna dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau (Kepri) menyiapkan beasiswa pendidikan dokter spesialis untuk masyarakat yang berminat mengabdi di wilayah perbatasan.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Natuna Hikmat Aliansyah dikonfirmasi dari Natuna, Senin, mengatakan pada 2026 Pemkab Natuna dan Pemprov Kepri menyediakan beasiswa pendidikan dokter spesialis untuk tujuh orang.
Tiga dari tujuh kuota beasiswa yang disiapkan dananya berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Pemkab Natuna, sementara sisanya Pemprov Kepri.
Langkah tersebut merupakan upaya pemerintah untuk melengkapi ketersediaan dokter spesialis permanen di wilayah perbatasan.
Hal ini penting, kata dia, karena sebagian dokter spesialis yang saat ini bekerja di RSUD Natuna masih berstatus tenaga kesehatan kontrak tahunan melalui program Kementerian Kesehatan (Kemenkes) serta kerja sama dengan perguruan tinggi.
Baca juga: Pemkab Natuna sediakan pusat pembelajaran keluarga tingkatkan kualitas pengasuhan
"Ada tujuh beasiswa pendidikan dokter spesialis antara lain penyakit dalam, anak, bedah, radiologi, rehabilitasi medik, dan anestesi," ucap dia.
Saat ini beasiswa itu masuk dalam tahap penyusunan petunjuk teknis. Petunjuk teknis, kata dia, ditetapkan melalui Peraturan Bupati Natuna. Dokter spesialis ini nantinya akan di tempatkan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Natuna.
"Setelah itu selesai, seleksi baru akan dibuka dan peserta dapat berasal dari ASN maupun non-ASN," ucapnya.
Ia menegaskan siapapun diperbolehkan mengikuti seleksi beasiswa itu, namun akan ada perjanjian bahwa setelah lulus peserta wajib mengabdi selama 20 tahun.
Apabila tidak bersedia mengabdi, lanjut dia, akan dikenakan denda sebesar 20 kali lipat dari biaya yang telah diberikan. Namun jika tidak menyelesaikan pendidikan dalam waktu empat tahun, peserta harus menanggung sendiri biaya lanjutan dan apabila tidak menyelesaikan pendidikan, maka seluruh biaya yang telah diberikan wajib dikembalikan.
"Setiap penerima beasiswa mendapatkan sekitar Rp200 juta per tahun selama empat tahun, jadi total Rp800 juta dalam empat tahun," katanya.
Baca juga: Pemprov Kepri harap gaji PPPK diambil alih oleh pemerintah pusat
Pewarta : Muhamad Nurman
Editor:
Nadilla
COPYRIGHT © ANTARA 2026
