
KPK panggil pegawai Bea Cukai berinisial FM jadi saksi kasus dugaan korupsi di lingkungan Bea Cukai

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan berinisial FM sebagai saksi kasus dugaan korupsi di lingkungan Bea Cukai.
“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama FM selaku aparatur sipil negara pada Ditjen Bea Cukai,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa.
Selain itu, Budi mengatakan KPK memanggil dua pihak swasta berinisial AI dan SAS sebagai saksi kasus tersebut.
Sebelumnya, pada 4 Februari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.
Baca juga: KPK dalami dugaan polisi terima Rp16 Miliar
Pada tanggal yang sama, KPK mengungkapkan salah seorang yang ditangkap dalam OTT adalah Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat Rizal.
Pada 5 Februari 2026, KPK mengumumkan enam dari 17 orang yang ditangkap kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang KW atau tiruan di lingkungan Bea Cukai.
Mereka adalah Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai periode 2024-Januari 2026, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Sisprian Subiaksono (SIS), dan Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai Orlando Hamonangan (ORL).
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK panggil pegawai Bea Cukai berinisial FM sebagai saksi
Pewarta : Rio Feisal
Editor:
Nadilla
COPYRIGHT © ANTARA 2026
