
Jemaah haji bawa uang tunai Rp100 juta wajib lapor BC

Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menyatakan, jemaah haji Indonesia yang membawa uang tunai senilai minimal Rp100 juta wajib melaporkannya kepada Bea Cukai.
“Kalau membawa uang Rp100 juta atau lebih memang harus dilaporkan ke Bea Cukai,” kata Kepala Seksi Impor III DJBC Kemenkeu Chinde Marjuang Praja dalam taklimat media terkait Pelayanan dan Fasilitas Kepabeanan bagi Jemaah Haji secara virtual di Jakarta, Kamis.
Ketentuan itu berlaku untuk uang rupiah maupun mata uang asing dengan nilai setara.
Jemaah yang membawa uang dengan nilai di atas batas tersebut wajib mengisi formulir pembawaan uang tunai sesuai ketentuan yang berlaku.
Formulir tersebut kemudian akan diteruskan oleh Bea Cukai untuk disampaikan kepada Bank Indonesia (BI) atau Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Menurut Chinde, aturan itu merupakan bagian dari kebijakan BI untuk mengendalikan peredaran uang serta menjaga transparansi transaksi lintas negara.
Adapun bagi jemaah haji yang membawa uang tunai di bawah nilai tersebut tidak perlu melapor kepada Bea Cukai.
“Nanti dari Bea Cukai akan disampaikan kepada BI maupun PPATK. Kalau di bawah itu (Rp100 juta), silakan tidak perlu dilaporkan kepada Bea Cukai,” ujarnya.
Baca juga: https://www.antaranews.com/berita/5520241/bpkh-serahkan-sar-1524-juta-banknotes-untuk-uang-saku-jamaah-haji
Atas dasar itu, DJBC mengimbau jemaah untuk tidak membawa uang tunai dalam jumlah besar selama melakukan perjalanan haji. Hal ini bertujuan untuk menjamin keamanan selama proses ibadah.
Sebagai alternatif, jemaah haji disarankan untuk menggunakan kartu ATM berlogo internasional atau uang elektronik. Kedua alat pembayaran ini dinilai lebih aman dibandingkan membawa uang tunai dalam jumlah besar.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Jemaah haji wajib lapor Bea Cukai jika bawa uang tunai Rp100 juta
Pewarta : Imamatul Silfia
Editor:
Ogen
COPYRIGHT © ANTARA 2026
