Logo Header Antaranews Kepri

DPR terkejut Ketua Ombudsman diduga terlibat korupsi

Kamis, 16 April 2026 14:51 WIB
Image Print
Ketua Ombudsman RI 2026 - 2031 Hery Susanto masuk ke dalam mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan dan penetapan tersangka di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (16/4/2026). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/tom.

Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menyesalkan penetapan tersangka Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031 Hery Susanto oleh Kejaksaan Agung karena diduga terlibat korupsi tata kelola tambang nikel periode 2013-2025.

"Kami sangat terkejut dan tentu menyayangkan berita ini," kata Rifqinizamy di Jakarta, Kamis.

Ia menjelaskan sebagai mitra kerja Ombudsman, Komisi II DPR RI sudah berdiskusi informal dan terkejut atas penetapan tersangka Hery Susanto. Pihaknya tetap menghormati proses hukum yang tengah berlangsung.

Baca juga: https://kepri.antaranews.com/berita/256016/ketua-ombudsman-hery-susanto-jadi-tersangka-korupsi-nikel

Ia pun meminta kepada delapan orang Anggota Ombudsman RI untuk segera melakukan konsolidasi internal dan memastikan seluruh tugas kewenangan dan fungsi Ombudsman RI di seluruh wilayah Indonesia berjalan dengan baik.

Terlebih lagi, para Anggota Ombudsman RI termasuk Hery Susanto baru saja dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto pada pekan lalu, di Istana Kepresidenan.

Kasus tersebut, kata dia, harus menjadi koreksi bagi seluruh pihak.

Dia pun ingin agar lembaga Ombudsman RI menjadi lebih baik lagi ke depannya.

"Mari kita beri waktu proses hukum berjalan dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah" katanya.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Komisi II DPR sesalkan Ketua Ombudsman diduga terlibat korupsi nikel



Pewarta :
Editor: Ogen
COPYRIGHT © ANTARA 2026