Tempat Hiburan Malam Batam Patuhi Jadwal Ramadhan

id Tempat Hiburan Malam Batam Patuhi Jadwal Ramadhan

Batam (Antara Kepri) - Tempat hiburan malam di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, mematuhi aturan jadwal buka dan tutup usaha pada malam pertama dan kedua Ramadhan.
       
Kepala Dinas Pariwisata Kota Batam Yusfa Hendri mengatakan di Batam, Kamis, seluruh tempat hiburan malam tutup pada malam pertama dan ke dua shalat Tarawih sesuai dengan kesepakatan Muspida.
       
"Sampai hari kedua tadi malam, semua menaati," kata Yusfa.
       
Sementara itu, Kepala Bagian Sarana dan Prasarana Wisata Dinas Pariwisata Rudi Panjaitan mengatakan meski secara umum tempat hiburan tutup, ada beberapa tempat pijat yang sempat buka sebelum ditutup kembali oleh tim pengawas.
       
Menurut dia, panti pijat tetap buka karena tidak mengetahui peraturan terbaru. Ia mengatakan pada tahun-tahun sebelumnya Dinas Pariwisata tidak memasukan tempat pijat dalam kategori tempat hiburan malam.
       
"Alasan mereka, mereka bimbang dengan peraturan yang baru, karena sebelumnya, tidak dimasukan dalam tempat hiburan malam," kata dia.
       
Selain itu, tempat pijat beralasan tetap buka karena sudah ada janji dengan pelanggan wisatawan mancanegara yang membeli paket berlibur ke Batam, lengkap dengan pijat. Paket liburan itu sudah dipesan wisman sejak sebelum bulan puasa.
       
Meski demikian, Dinas Pariwisata tetap pada peraturan dan membuka tempat pijat tutup pada tiga malam pertama Ramadhan.
       
"Yang penting, tiga hari awal Ramadhan tutup, setelah itu, mau buka, silakan sesuai dengan jam yang diatur," kata dia.
       
Ia mengatakan, pemkot belum memberikan sanksi tempat pijat, karena begitu diminta tutup, langsung dipatuhi. "Karena alasan mereka masalah sosialisasi, makanya belum kami beri sanksi, namun kalau diulang, langsung diberi sanksi," kata Rudi.
       
Pemerintah Kota Batam membuat kebijakan tempat hiburan malam wajib tutup selama sembilan hari pada Ramadhan, yaitu tiga hari awal Ramadhan, tiga hari di tengah Ramadhan, dan tiga hari akhir Ramadhan.
       
THM wajib tutup total pada satu hari sebelum Ramadhan, tanggal 1 dan 2 Ramadhan, kemudian tanggal 17,18, dan 19 Ramadhan dan hari terakhir Ramadhan serta hari pertama dan ke dua Lebaran.
       
Selain pada waktu wajib tutup itu, operasional THM juga dipersingkat, yang biasanya sampai pukul 4.00 WIB, maka kini hanya boleh beroperasi pukul 21.00 WIB hingga 02.00 WIB dini hari.
       
Untuk memastikan seluruh THM mematuhi, pemkot membentuk tim pengawas yang terdiri dari Satpol PP, aparat kepolisian, TNI AL, dan Kodim.(Antara)

Editor: Dedi

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE