Logo Header Antaranews Kepri

Kepri perjuangkan keseimbangan fiskal lewat pertemuan bersama DPD RI

Selasa, 21 April 2026 09:10 WIB
Image Print
Pemerintah Provinsi Kepri menggelar pertemuan bersama Komite IV DPD RI di Kantor Graha Kepri, Batam Center, Kota Batam, Senin (20/4/2026). ANTARA/HO-Biro Adpim Pemprov Kepri

Tanjungpinang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) berupaya memperjuangkan keseimbangan fiskal di tengah defisit anggaran yang terjadi melalui pertemuan bersama Komite IV DPD RI di Kota Batam.

Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kepri Luki Zaiman Prawira mengatakan tahun 2026 pemprov harus banyak melakukan penyesuaian belanja akibat terus menurunnya dana transfer ke daerah (TKD) dari pusat, terutama sejak tiga tahun terakhir yang terus berkurang drastis hingga menjadi tinggal Rp1,4 triliun.

"Akibatnya, kita harus melakukan berbagai langkah efisiensi guna menutupi defisit anggaran yang terjadi, sedang di satu sisi kita harus bisa terus menjaga pelayanan publik berjalan secara maksimal," kata Luki di depan anggota Komite IV DPD RI di Kantor Graha Kepri, Batam Center, Senin.

Meski demikian, menurut Luki, Pemprov Kepri terus melakukan langkah-langkah aktif ke pemerintah pusat guna menjaga keseimbangan fiskal. Termasuk mencari terobosan baru dalam meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

Pada kesempatan yang sama, ia juga menyampaikan usulan agar penggajian ASN Pemprov Kepri dapat dibayarkan pemerintah pusat.

"Karena bagaimanapun status kita adalah ASN, maka wajar bila gaji kita juga dibayarkan seperti ASN di pusat," ujar dia.

Selain itu, Luki turut menyampaikan permasalahan pendapatan sektor labuh jangkar yang sejauh ini belum bisa secara efektif dilaksanakan, meski telah ada payung hukum berupa Peraturan Gubernur (Pergub) Kepri.

Baca juga: 3.757 pelanggan PGN di Batam teraliri gas bumi per Maret 2026

"Kewenangan terkait labuh jangkar yang berada di pemerintah pusat sejauh ini, belum bisa memberikan kemanfaatan bagi daerah," kata Luki.

Sementara itu, Ketua Komite IV DPD RI Ahmad Nawardi mengapresiasi Pemprov Kepri atas fasilitasi pertemuan dengan para pemangku kepentingan di daerah setempat.

Ia menyebutkan kunjungan ini bertujuan untuk melakukan pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) di Provinsi Kepri.

Ia menegaskan komitmen DPD dalam mengawasi pelaksanaan UU HKPD, di mana hasilnya akan disampaikan kepada DPR RI sebagai bahan pertimbangan untuk dapat ditindak lanjuti.

Selain itu, lanjut dia, untuk menciptakan alokasi sumber daya nasional yang efektif dan efisien maka perlu diatur tata kelola hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah yang adil, selaras, dan akuntabel.

"Keberadaan UU HKPD semestinya hadir untuk mengatasi sejumlah tantangan atas pelaksanaan desentralisasi fiskal agar tidak terjadi ketimpangan baik vertikal maupun horizontal melalui kebijakan yang adil," kata Nawardi.

Pertemuan tersebut turut dihadiri Wakil Ketua Komite IV DPD Novita Anakotta, lalu koordinator kunjungan Dwi Ajeng Sekar Respaty beserta anggota dan rombongan DPD lainnya. Pertemuan ini diikuti sejumlah Kepala OPD di lingkungan Pemprov Kepri.


Baca juga: Cuaca Kepri hari ini 21 April: Waspadai hujan di Batam hingga Lingga



Pewarta :
Editor: Nadilla
COPYRIGHT © ANTARA 2026