
KPK: 91 persen pelaku korupsi adalah laki-laki

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat mayoritas pelaku tindak pidana korupsi yang ditangani sepanjang 2004–2025 adalah laki-laki.
“Ada 1.904 pelaku tindak pidana korupsi berdasarkan jenis kelamin yang sudah ditangani, dan 91 persen atau 1.742 pelaku adalah laki-laki,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Selasa.
Kemudian sebanyak 162 pelaku lainnya atau sekitar sembilan persen merupakan perempuan.
Meski begitu, KPK berkomitmen memberantas korupsi tanpa memandang jenis kelamin serta tidak hanya menyasar pelaku utama.
Menurut Budi penanganan perkara dilakukan dengan mengurai seluruh jejaring yang terlibat dalam tindak pidana korupsi.
Ia juga menekankan pentingnya partisipasi aktif masyarakat dalam mengawasi dan melaporkan dugaan tindak pidana korupsi.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK: 91 persen pelaku korupsi yang ditangani berjenis kelamin laki-laki
Pewarta : Rio Feisal
Editor:
Ogen
COPYRIGHT © ANTARA 2026
