Logo Header Antaranews Kepri

DJP Kepri sita serentak aset Rp1,7 Miliar optimalkan penagihan pajak

Kamis, 23 April 2026 16:06 WIB
Image Print
Kegiatan sita serentak yang dilakukan oleh KPP dibawah Kanwil DJP Kepri pada aset di Batam, Kepri. (ANTARA/HO-DJP Kepri)

Batam (ANTARA) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kepulauan Riau (Kanwil DJP Kepri) menyita secara serentak enam aset dengan total nilai taksiran Rp1,7 miliar sebagai langkah mengoptimalkan penagihan pajak di provinsi itu.

“Ada enam aset yang kami sita dengan total taksiran nilai aset sebesar Rp1,723,574,507,” kata Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kanwil DJP Kepri Mampe Tua Hasiholan dalam keterangan resmi yang diterima di Batam, Kamis.

Ia menyampaikan bahwa kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan efektivitas penagihan.

“Kegiatan sita serentak ini diharapkan untuk meningkatkan semangat dan motivasi juru sita dalam melaksanakan tindakan penagihan secara optimal melalui strategi yang cerdas, cermat, dan tuntas. Juga untuk memberikan efek jera bagi Wajib Pajak (WP) agar segera melunasi utang pajaknya,” katanya.

Kegiatan sita serentak berlangsung pada 22 hingga 27 April dan melibatkan 4 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kanwil DJP Kepulauan Riau.

“Kami libatkan KPP Pratama Tanjung Pinang, KPP Madya Batam, KPP Pratama Tanjung Balai Karimun, dan KPP Pratama Batam Selatan,” kata dia.

Pelaksanaan sita serentak dilakukan secara bertahap. KPP Madya Batam dan KPP Pratama Batam Selatan telah melaksanakan kegiatan tersebut pada 22 April 2026.

Baca juga: Bakamla lakukan tiga jenis patroli jaga kekompakan maritim antarnegara di laut

Sementara itu, KPP Pratama Tanjung Pinang dan KPP Pratama Tanjung Balai Karimun dijadwalkan melaksanakan kegiatan serupa pada 27 April 2026 nanti.

“Secara rinci, KPP Madya Batam telah menyita satu aset, KPP Batam Selatan tiga aset, KPP Tanjung Balai Karimun akan menyita satu aset, dan KPP Tanjung Pinang juga satu aset,” katanya menjelaskan.

Ia juga menjelaskan, jika WP tidak melunasi hutang 14 hari sejak penyitaan, barang sitaan tersebut akan dilelang.

“Berdasarkan PMK no 61 tahun 2023, Apabila setelah lewat waktu 14 Hari sejak tanggal pelaksanaan Penyitaan, Penanggung Pajak belum melunasi Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak, Pejabat melakukan pengumuman lelang atas Barang sitaan yang akan dilelang,” katanya.

Kegiatan sita serentak juga mencerminkan komitmen Kanwil DJP Kepri dalam mendorong pelaksanaan penagihan pajak yang lebih optimal, terukur, dan masif.

“Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan kesadaran dan kepatuhan WP semakin meningkat sehingga dapat mendukung keberlanjutan pembangunan nasional,” kata dia.


Baca juga: Imigrasi Batam amankan 29 WNA asal Tiongkok salahgunakan izin tinggal



Pewarta :
Editor: Nadilla
COPYRIGHT © ANTARA 2026