
Ammar Zoni divonis tujuh tahun penjara

Jakarta (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara kepada pesohor Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni (32) terkait kasus peredaran narkotika. Ammar terbukti secara sah melakukan permufakatan dengan mengedarkan narkotika di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Salemba.
Selain hukuman penjara, Ketua Majelis Hakim Dwi Elyarahma Sulistiyowati juga menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar kepada Ammar dalam sidang pembacaan putusan di Jakarta, Kamis (23/4).
"Mengadili terdakwa enam, Muhammad Ammar Akbar dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan pidana denda sebesar Rp1 miliar," kata Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Pusat Dwi Elyarahma Sulistiyowati dalam sidang pembacaan putusan perkara di Jakarta Kamis.
Ammar Zoni dijatuhi hukuman paling berat dibandingkan lima terdakwa lainnya yang terlibat dalam jaringan peredaran di Rutan Salemba tersebut. Berikut adalah rincian vonis rekan-rekan terdakwa yaitu Muhammad Rifaldi dan Andi Mualim: 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, Ardian Prasetyo: 5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar serta Asep Sarikin dan Ade Candra Maulana: 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Vonis tujuh tahun ini sebenarnya lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat yang sebelumnya menuntut Ammar dengan pidana sembilan tahun penjara.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Edarkan narkotika, Ammar Zoni divonis 7 tahun penjara
Pewarta : Khaerul Izan
Editor:
Yuniati Jannatun Naim
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
