Logo Header Antaranews Kepri

Ammar Zoni divonis tujuh tahun penjara

Kamis, 23 April 2026 16:21 WIB
Image Print
Sidang putusan kasus peredaran narkotika di Rutan Salemba dengan terdakwa Ammar Zoni dan kawan-kawan di Jakarta, Kamis (23/4/2026). ANTARA/Khaerul Izan

Jakarta (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara kepada pesohor Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni (32) terkait kasus peredaran narkotika. Ammar terbukti secara sah melakukan permufakatan dengan mengedarkan narkotika di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Salemba.

Selain hukuman penjara, Ketua Majelis Hakim Dwi Elyarahma Sulistiyowati juga menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar kepada Ammar dalam sidang pembacaan putusan di Jakarta, Kamis (23/4).

"Mengadili terdakwa enam, Muhammad Ammar Akbar dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan pidana denda sebesar Rp1 miliar," kata Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Pusat Dwi Elyarahma Sulistiyowati dalam sidang pembacaan putusan perkara di Jakarta Kamis.

Ammar Zoni dijatuhi hukuman paling berat dibandingkan lima terdakwa lainnya yang terlibat dalam jaringan peredaran di Rutan Salemba tersebut. Berikut adalah rincian vonis rekan-rekan terdakwa yaitu Muhammad Rifaldi dan Andi Mualim: 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, Ardian Prasetyo: 5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar serta Asep Sarikin dan Ade Candra Maulana: 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Vonis tujuh tahun ini sebenarnya lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat yang sebelumnya menuntut Ammar dengan pidana sembilan tahun penjara.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Edarkan narkotika, Ammar Zoni divonis 7 tahun penjara



Pewarta :
Editor: Yuniati Jannatun Naim
COPYRIGHT © ANTARA 2026