
Positif narkoba di Lapas, mantan polisi penembak pelajar Semarang dipindah ke Nusakambangan

Semarang (ANTARA) - Terpidana kasus penembakan siswa SMKN 4 Semarang, Robig Zaenudin, terdeteksi positif menggunakan narkoba saat menjalani masa hukuman di Lapas Semarang. Mantan anggota Polrestabes Semarang ini kini dipindahkan ke lapas di Nusakambangan, Cilacap.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Artanto, mengonfirmasi bahwa temuan tersebut terungkap saat Direktorat Reserse Narkoba melakukan pengecekan di dalam lapas pada Januari 2026.
"Dilakukan tes urine, hasilnya positif narkoba. Tetapi belum diketahui jenis apa," ujar Artanto di Semarang, Jumat (24/4).
Robig Zaenudin merupakan terpidana kasus penembakan yang menewaskan pelajar berinisial GRO. Atas perbuatannya, ia dijatuhi hukuman 15 tahun penjara karena terbukti melanggar UU Perlindungan Anak. Akibat kasus tersebut, Robig juga dipecat dari keanggotaan Polri pada Februari 2026.
Pihak Lapas Semarang menyebutkan pemindahan Robig ke lapas di Nusakambangan dilakukan guna mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban.
Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor:
Yuniati Jannatun Naim
COPYRIGHT © ANTARA 2026
