
Myanmar umumkan keadaan darurat di 60 kota di 9 negara bagian dan wilayah

Istanbul (ANTARA) - Myanmar memberlakukan keadaan darurat di 60 kota di sembilan negara bagian dan wilayah, dengan mentransfer kekuasaan yang luas kepada militer karena otoritas lokal berupaya untuk membatasi kekerasan yang terjadi, menurut laporan media lokal pada Jumat (24/4).
Kantor Kepresidenan Myanmar menyatakan langkah-langkah darurat, yang diumumkan pada Kamis (23/4), untuk menekan kerusuhan bersenjata, memulihkan stabilitas, dan menegakkan supremasi hukum, menurut media lokal Eleven Myanmar.
Berdasarkan perintah tersebut, wewenang administratif dan yudisial diserahkan kepada panglima tertinggi angkatan bersenjata Myanmar.
Kepemimpinan militer di Myanmar kemudian mendelegasikan wewenang itu kepada komandan regional dan memberi mereka kendali langsung atas operasi keamanan di daerah yang terdampak.
Para pejabat mengatakan komandan dapat lebih lanjut menetapkan tanggung jawab kepada perwira bawahan tergantung pada kondisi di lapangan.
Langkah itu secara efektif menempatkan kota-kota yang ditunjuk di bawah hukum militer serta memperluas wewenang militer atas pemerintahan dan proses hukum.
Berdasarkan ketentuan tersebut, pengadilan militer dapat mengadili warga sipil dengan hukuman mulai dari penjara jangka panjang hingga hukuman mati dalam kasus-kasus berat.
Sumber: Anadolu
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Myanmar berlakukan keadaan darurat di 60 kota
Pewarta : Cindy Frishanti Octavia
Editor:
Nadilla
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
