
Kanwil DJP Kepri serahkan tersangka kasus perpajakan ke jaksa

Tanjungpinang (ANTARA) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Provinsi Kepulauan Riau menyerahkan tersangka tindak pidana kasus perpajakan berinisial F kepada Kejaksaan Tinggi setempat.
Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen dan Penyidikan Kanwil DJP Kepulauan Riau (Kepri) Mampe Tua Hasiholan mengatakan penyerahan tersangka berikut barang bukti ini setelah berkas perkara penyidikan dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejati Kepri, sebagaimana tertuang dalam surat Kejati Kepri nomor B-1134/L.10.5/Ft.2/04/2026 tanggal 21 April 2026 dan B-1135/L.10.5/Ft.2/04/2026 tanggal 21 April 2026.
"Hari ini, Kanwil DJP melalui Ditreskrimsus Polda Kepri melakukan penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti atau tahap II ke Kejati Kepri," katanya dalam keterangan pers usai penyerahan tersangka dan barang bukti di Kantor Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Selasa.
Baca juga: Kloter 5 Embarkasi Batam yang tertunda, berangkat hari ini
Ia menjelaskan dalam proses penyidikan, penyidik Kanwil DJP Kepri telah menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti sebagaimana dipersyaratkan dalam KUHAP dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 Oktober 2014.
Penyidikan dilakukan sehubungan adanya dugaan tindak pidana perpajakan yang dilakukan tersangka F selaku pengurus PT ARB dan PT DSM, perusahaan yang bergerak di bidang jasa konstruksi dan terdaftar sebagai wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjungpinang.
Adapun dugaan pelanggaran pidana yang dilakukan tersangka adalah tidak menyampaikan surat pemberitahuan atau telah menyampaikan surat pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap atau tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut.
"Perbuatan tersangka menyebabkan kerugian pada pendapatan negara dengan nilai pajak yang tidak atau kurang dibayar sebesar Rp2,2 miliar," ungkapnya.
Mampe Tua menjelaskan bahwa penegakan hukum pidana pajak sesuai ketentuan perundang-undangan di Indonesia menganut asas ultimum remedium, yakni sanksi pidana adalah upaya terakhir setelah langkah administratif.
Baca juga: Polresta Barelang musnahkan barang bukti narkoba 1931 vape, sabu dan ekstasi
Ia menegaskan terhadap tersangka F sebagai pihak yang bertanggung jawab atas pemenuhan kewajiban perpajakan PT ARB dan PT DSM, telah dilakukan tindakan persuasif secara maksimal sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, sampai dengan jangka waktu yang ditentukan tidak memenuhi kewajiban perpajakan.
"Kanwil DJP akan terus bekerja sama dan berkoordinasi dengan pihak terkait, yaitu Polda dan Kejati Kepri dalam rangka penegakan hukum di bidang perpajakan sebagai langkah dan upaya pengamanan penerimaan negara," katanya menegaskan.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Seksi Penuntutan Pidana Khusus Kejati Kepri Roy Huffington mengapresiasi penyidik Kanwil DJP Kepri yang telah menyelesaikan penyidikan perkara tersebut sehingga memenuhi P-21 pada pekan lalu.
Ia mengatakan kasus dugaan tindak pidana perpajakan yang melibatkan tersangka F itu terjadi pada tahun 2020 dan 2023.
Perbuatan tersangka diduga melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c, huruf d atau huruf i Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana telah beberapa kali diubah dan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
"Berdasarkan KUHAP baru bahwa kasus pidana dengan ancaman di atas lima tahun maka tersangka Fendi ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Tanjungpinang agar tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti," ucap Roy.
Baca juga:
PLN Batam ingatkan masyarakat hindari aktivitas berbahaya di dekat jaringan listrik
PLN Batam Siapkan 11 Titik SPKLU untuk Ekosistem Kendaraan Listrik
Pewarta : Ogen
Editor:
Yuniati Jannatun Naim
COPYRIGHT © ANTARA 2026
