Logo Header Antaranews Kepri

Tim Advokasi ajukan praperadilan kasus Andrie Yunus ke Pengadilan Negeri

Rabu, 29 April 2026 12:25 WIB
Image Print
Tim kuasa hukum mengajukan praperadilan kasus dugaan penganiayaan terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (29/4/2026). ANTARA/Luthfia Miranda Putri.

Jakarta (ANTARA) - Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengajukan praperadilan kasus dugaan penganiayaan terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

"Pada hari ini, kami telah mendaftarkan permohonan praperadilan. Dalam permohonan ini, kami menarik Kapolda Metro Jaya dan juga Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sebagai termohon dalam perkara ini," kata kuasa hukum Alif Fauzi Nurwidiastomo kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu.

Alif yang mewakili Andrie Yunus mengatakan permohonan itu diajukan lantaran proses penyidikan perkara dari Laporan Polisi Model A dinilai buntu atau mandek.

Pihaknya menilai kasus tersebut tidak ada perkembangan maupun tindak lanjut dalam proses penegakan hukumnya.

Alif mengatakan belum ada surat perintah penghentian penyidikan (SP3) yang diterbitkan oleh penyidik kepolisian setelah berkas perkara dilimpahkan ke penyidik Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.

Baca juga: KPK jawab pertanyaan terkait foto viral soal tahanan di bandara

"Karena informasi terakhir, penyidik pada Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah melimpahkan atau melakukan penyerahan berkas perkara dan juga barang bukti kepada penyidik di Puspom TNI," ujar Alif.

Dia menyebutkan berdasarkan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), apabila terdapat keterlibatan sipil, maka penanganan perkara seharusnya dilakukan melalui mekanisme peradilan umum atau koneksitas.

Terlebih, pihaknya menilai mekanisme pelimpahan perkara antarinstansi tidak dikenal dalam KUHAP, sehingga penyidikan oleh Polda Metro Jaya seharusnya tetap berjalan.

Untuk itu, Alif menegaskan melalui permohonan praperadilan tersebut, pihaknya meminta agar penyidik melanjutkan kembali proses penyidikan kasus yang menimpa kliennya.

Lebih lanjut, pihaknya juga menolak penanganan perkara yang saat ini bergulir di peradilan militer.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Tim Advokasi ajukan praperadilan Andrie Yunus ke PN Jaksel



Pewarta :
Editor: Nadilla
COPYRIGHT © ANTARA 2026