
KPK panggil pegawai Bea Cukai berinisial CMT

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan berinisial CMT sebagai saksi kasus dugaan korupsi di lingkungan Ditjen Bea Cukai.
“Pemeriksaan atas nama CMT selaku aparatur sipil negara pada Ditjen Bea Cukai,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis.
Budi menjelaskan CMT dipanggil lembaga antirasuah untuk diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Sebelumnya, pada 4 Februari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan.
Dalam operasi tersebut, salah satu pihak yang diamankan adalah Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat Rizal.
Sehari kemudian, KPK menetapkan enam dari 17 orang yang diamankan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang tiruan di lingkungan Bea Cukai.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK panggil pegawai Bea Cukai berinisial CMT sebagai saksi
Pewarta : Rio Feisal
Editor:
Ogen
COPYRIGHT © ANTARA 2026
