Logo Header Antaranews Kepri

Kejari Janji Tuntaskan Pengusutan Kasus Korupsi Karimun

Selasa, 23 Juli 2013 00:01 WIB
Image Print

Karimun (Antara Kepri) - Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Karimun Supratman Khalik berjanji akan menuntaskan pemeriksaan sejumlah kasus korupsi di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, yang masih mengendap.

"Bagi kami tidak ada istilah kasus korupsi mengendap, yang ada adalah kasus korupsi belum bisa ditindaklanjuti hingga tuntas. Namun kami bertekad, dalam waktu dekat kasus korupsi yang 'mengendap' tersebut segera kami tuntaskan," ucapnya setelah upacara HUT ke-53 Adhyaksa di Kantor Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Karimun, Senin.

Supratman Khalik menjelaskan penanganan kasus korupsi Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kesatuan Bangsa (BPMD Kesbang), dan Inspektorat Pengawas Kabupaten (Irwaskab) masih dalam tahap penyelidikan. "Dalam waktu dekat akan kami tingkatkan ke tahap penyidikan," jelasnya.

Dia juga memaparkan tentang penanganan kasus pendapatan negara bukan pajak (PNBP) dari uang rambu dan jasa labuh di perairan utara Pulau Karimun Besar tahun 2004-2011 yang dipungut dari kapal asing di area "ship to ship" (STS) dan "ship to anchor" (STA).

"Belum kami temukan indikasi yang merugikan keuangan negara, karena itu untuk sementara waktu penyelidikan kasus itu kami hentikan. Jika kami temukan bukti baru, kasus tersebut akan kami buka kembali," paparnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus korupsi BPMD Kesbang sudah diselidiki oleh kejaksaan sejak awal Januari lalu, ditandai dengan pemeriksaan Kepala BPMD Kesbang yang saat itu dijabat oleh Usman Ahmad.

Ada sejumlah kasus penyalahgunaan anggaran di BPMD dan Kesbang yang sedang diselidik kejaksaan, diantaranya, alokasi APBD 2012 untuk kunjungan kerja ke Medan, Sumatera Utara, kode rekening 1.19.1.22.01.160 sebesar Rp100 juta.

Kemudian anggaran untuk Program Pelayanan Adminsitrasi Umum dan Perkantoran, kode rekening 1.22.1.22.01.01 sebesar Rp1,035 miliar.

Namun hingga hingga kini kasus itu belum ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Selanjutnya kasus korupsi di Irwaskab, awal kasus itu mencuat berkat laporan dari sejumlah LSM dan organisasi masyarakat yakni, LSM Payung Mahkota, LSM Pemantau Independen Kinerja Aparatur Daerah (Pikad), LSM Kopari, Laskar Merah Putih, dan Persatuan Pemuda Meral (Pameral).

Menurut Ketua LSM Kopari Hendry Aris Bawole, pada awal Mei lalu menyerahkan data sejumlah temuan dugaan korupsi kegiatan Program Peningkatan Sistem Pengawasan Internal dan Pengendalian, Pelaksanaan Kebijakan Kepala Daerah Kabupaten Karimun Tahun Anggaran 2012 senilai Rp1,9 miliar dengan nomor rekening kode 1.20.1.20.05.20.

"Penggunaan dana sebesar itu tidak jelas dan dipakai hanya untuk perjalanan dinas di Karimun. Tidak masuk akal kalau dana sebesar itu hanya untuk perjalanan dinas di dalam daerah. Kami berharap, temuan itu menjadi bukti awal bagi penyidik kejaksaan untuk menyelidiki dugaan korupsi di Irwasda," paparnya.

Ketua LSM Payung Mahkota Andri Sopandi mengatakan, indikasi praktik KKN di Irwaskab juga bisa ditelusuri dari proses lelang yang ia duga tidak sesuai dengan ketentuan.

"Pengadaan barang dan jasa di Irwasda tidak menggunakan pihak ketiga serta tidak sesuai peruntukannya," ucapnya.

Andri mengatakan, penyelidikan dugaan korupsi dapat dilakukan dengan menelaah Perda No4/2002, Peraturan Bupati Karimun No27/2012 dan Laporan Keterangan dan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Karimun 2012 yang disertakan dalam penyampaian laporan tersebut.

"Data dan bukti sudah kami sertakan sebagai langkah awal bagi penyidik untuk melakukan penyelidikan," katanya.

Mengendap

Mengendapnya penanganan kasus korupsi di Kejari TBK, Kamis (23/5) membuat sejumlah ormas, OKP dan LSM yang tergabung dalam Aliansi Pemuda Karimun (APK) menggelar aksi demonstrasi di halaman Kejari Tanjung Balai Karimun.

Dalam aksinya mereka minta kejaksaan itu segera menuntaskan sejumlah kasus korupsi diantaranya kasus penyalahgunaan wewenang dan penggunaan anggaran yang tidak sesuai nomenklatur di Dinas Pariwisata Seni dan Budaya (Disparsenibud) karena menggunakan tiga pos mata anggaran APBD Karimun 2012 akumulasinya sebesar Rp950 juta, tidak sesuai peruntukannya.

Dana tersebut digunakan untuk mendatangkan sejumlah artis dari Jakarta.

Terkait hal itu anggota Badan Anggaran DPRD Karimun, Jamaluddin, meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus itu, karena penyalahgunaan wewenang dalam penggunaan anggaran jelas masuk dalam kategori tindak pidana korupsi.

Menurut Jamaluddin, tiga mata anggaran itu digunakan untuk mendatangkan artis Ayu Tinting, Mega KDI dan Irfan KDI pada akhir April dan D'Bagindas pada awal Mei 2012 untuk konser di Panggung Rakyat Putri Kemuning Tanjung Balai Karimun, adalah anggaran yang berasal dari Malam Gelar Budaya, Festival Dangdut dan Gebyar Musik.

"Sebab itu, saya menuding penggunaan anggaran tidak sesuai nomenklatur. Penggunaan anggaran tidak sesuai nomenklatur adalah penyimpangan, penyimpangan penggunaan anggaran tentunya memiliki konsekuensi akan berhadapan dengan hukum," tuturnya.

Permintaan yang sama saat itu juga diucapkan oleh Wakil Ketua Komisi A, Zulfikar, bahwa wajib hukumnya penggunaan anggaran di Disparsenibud wajib ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.

"Tidak hanya penggunaan anggaran tidak sesuai nomenklatur yang bisa dibidik oleh aparat penegak hukum, tapi juga aturan yang digunakan pun dapat disidik. Bukankah penggunaan anggaran belanja langsung harus mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) No 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah," katanya.

Berdasarkan Peraturan Daerah No 1 tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Karimun Tahun Anggaran 2012, Dinas Pariwisata Seni dan Budaya mendapat alokasi dana Rp11.533.834.000, untuk belanja tidak langsung Rp2.671.719.000 dan belanja langsung Rp8.862.115.000.

Belanja langsung digunakan untuk mendanai sejumlah program kegiatan diantaranya, untuk kegiatan Malam Gelar Budaya, kode rekening 2.04.2.04.01.15.56 mendapat anggaran sebesar Rp250 juta, sumber dana berasal dari bagi hasil, lokasi kegiatan di Kabupaten Karimun, keluaran dari pelaksanaan program yang memiliki target satu kegiatan itu adalah, terlaksananya malam gelar budaya di Kabupaten Karimun.

Kemudian untuk kegiatan Festival Dangdut kode rekening 2.04.2.04.01.15.53 mendapat anggaran Rp200 juta, sumber dana berasal dari dana bagi hasil, lokasi kegiatan di Kabupaten Karimun, pada perda itu tidak menyebutkan apa yang menjadi keluaran dan target dari kegiatan tersebut.

Selanjutnya untuk kegiatan Gebyar Musik, kode rekening 2.04.2.04.01.15.52 dianggarkan Rp500 juta, sumber dana dari dana bagi hasil lokasi kegiatan di Kabupaten Karimun, keluaran dari pelaksanaan program itu adalah terlaksananya kegiatan gebyar musik 2012 Dispasenibud Kabupaten Karimun, target 1 kegiatan.

Disparsenibud mengundang Ayu Ting Ting, Mega KDI dan Irfan KDI untuk berpentas di Panggung Rakyat Puteri Kemuning Tanjung Balai Karimun pada Jumat-Sabtu (27-28/4) dan grup band D'Bagindas tampil di panggung yang sama pada 5 Mei 2012.

Terkait hal itu berdasarkan pengamatan di Kantor Kejari TBK, Selasa sore (8/5) tahun 2012, Kepala Kepala Disparsenibud, Syuryaminsah diperiksa Seksi Intelijen.

Ia datang menggunakan kendaraan dinas Taruna BP 1069 K warna biru beserta sopirnya Jeff.

Ditemui di Kantor Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Karimun, Jeff membenarkan bahwa Syuryaminsah sedang dimintai keterangan sejak siang oleh Bagian Intelijen Kejari TBK.

Saat itu Kajari TBK, Supratman Khalik, yang ditemui di kantornya, juga membenarkan pemeriksaan tersebut tetapi dia tidak mau merinci hasil pemeriksaan.

Penyebab

Sedangkan menurut Ketua LSM Kiprah, John Syahputra, ada tiga hal penyebab, penanganan kasus korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) di Karimun berjalan di tempat.

"Pertama benar-benar karena keterbatasan jumlah dan kemampuan penyidik. Kedua, ada indikasi tebang pilih dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Ketiga, ada unsur gratifikasi," tuturnya.

Dia mengatakan, jika penyelidikan dan penyidikan kasus korupsi di Karimun dibiarkan mengendap seperti sekarang, sebaiknya seluruh penyidikan kasus korupsi di Karimun dihentikan secara total.

"Kami tidak rela gaung pemberantasan korupsi yang dicanangkan oleh pemerintah pusat, tidak bertujuan untuk menyelamatkan keuangan negara dan memberikan efek jera bagi para pelaku. Tapi hanya bermanfaat sekadar untuk menakut-nakuti para pejabat di daerah," katanya.

Pembiaran pengusutan korupsi yang berlarut-larut, sangat berpotensi diselewengkan oleh oknum aparat. Sebab itu, penanganan korupsi perlu sesegera mungkin untuk dituntaskan, ujar John.

Ditanya berdasarkan pengamatannya kasus korupsi apa yang paling banyak ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum di Karimun dan tidak ditindaklanjuti hingga ke penuntutan, menurut dia, kasus korupsi yang mendominasi adalah pengadaan barang dan jasa.

Berdasarkan informasi yang dihimpun ada belasan kasus korupsi yang masih mengendap di Karimun, diantaranya tahun 2009 Kejari Tanjung Balai Karimun pernah melakukan pemeriksaan dugaan penyelewengan dana "community development" (CD) tahun 2006/2007 sebesar Rp23,7 miliar, yang dipungut dari enam perusahaan granit di Karimun, dengan memanggil Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Karimun, Alwi Hasan, tapi hasil pemeriksaan sampai sekarang tidak diketahui.

Kemudian tahun 2011, penyelidik kejaksan setempat kembali memeriksa Alwi Hasan, terkait Dana Jaminan Pengelolaan Lingkungan (DJPL) sebesar Rp36 miliar yang berpotensi raib, sampai saat ini kelanjutann kasus itu juga seperti terhenti.

Pada 8 Mei 2012, Kepala Dinas Pariwisata Seni dan Budaya, Suryaminsyah, pernah dimintai keterangan oleh kejaksaan dari pukul 09.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB terkait dugaan penyalahgunaan wewenang, karena telah menggunakan tiga mata anggaran sebesar Rp950 juta yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Sampai saat ini kasus itu masih mengendap.

Pertengahan tahun 2012, kejaksaan negeri menyelidik kerugian keuangan negara belasan miliaran Rupiah yang berasal pendapatan negara bukan pajak (PNBP) dari uang rambu dan jasa labuh di perairan utara Pulau Karimun Besar tahun 2004-2009 yang dipungut dari kapal asing atau area STS dan STA serta pendapatan dari PT Karimun Indoco Pratama (KIP) yang merupakan anak perusahaan daerah sejak tahun 2004-2009 yang turut jadi pengelola area STS dan STA tidak pernah menyetorkan pendapatannya ke kas daerah. Sampai saat ini kasus itu juga belum diketahui tindak lanjutnya.

Oktober 2012, penyelidik Kejari Tanjung Balai Karimun berjanji akan menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan wewenang sejumlah pejabat di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) yang mengalokasikan sejumlah kios ke oknum DPRD Karimun serta pejabat Disperindag sendiri dan berkolusi dengan oknum pedagang sehingga berdampak gagalnya program relokasi ratusan pedagang Pasar Puakang ke Pasar Puan Maimun yang dibangun dengan dana APBD Karimun sebesar Rp9,2 miliar. Saat ini juga belum ada tindak lanjutnya. (Antara)

Editor: Rusdianto



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026