Logo Header Antaranews Kepri

Nadiem Makarim resmi jadi tahanan rumah, wajib pakai alat pemantau elektronik

Selasa, 12 Mei 2026 06:40 WIB
Image Print
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Nadiem Makarim (kedua kanan) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (6/5/2026). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan pihak terdakwa yakni Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) periode 2019-2022 Agung Firman Sampurna. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/YU

Jakarta (ANTARA) - Majelis Hakim mengabulkan permohonan pengalihan status Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi periode 2019–2024 Nadiem Anwar Makarim menjadi tahanan rumah dari sebelumnya tahanan rutan. Selama menjadi tahanan rumah, Hakim Ketua menyebut Nadiem wajib memakai alat pemantau elektronik pada tubuhnya serta wajib melapor kepada jaksa penuntut umum (JPU) sebanyak dua kali dalam sepekan.

Hakim Ketua Purwanto Abdullah menyatakan pengabulan permohonan tersebut dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan Nadiem.

"Mengalihkan jenis penahanan terdakwa terhitung sejak tanggal 12 Mei 2026," kata Hakim Ketua dalam sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (11/5) malam.

Kendati demikian, Hakim Ketua menegaskan Nadiem wajib berada di dalam rumah kediamannya selama 24 jam dalam 7 hari sehingga tidak boleh meninggalkan kediamannya kecuali untuk beberapa aktivitas.

Aktivitas dimaksud, yakni menjalani tindakan operasi pada Rabu (13/5) dan perawatan medis lanjutan di rumah sakit serta persidangan. Untuk kontrol medis, diperlukan terlebih dahulu izin tertulis dari Hakim Ketua berdasarkan rekomendasi tertulis dari dokter.

Nadiem pun diwajibkan menyerahkan paspor RI, paspor asing (jika ada), dan seluruh dokumen perjalanan lainnya kepada JPU, serta tidak diperbolehkan berkomunikasi secara langsung maupun tidak langsung dengan saksi maupun terdakwa lain dalam kasus dugaan korupsi Chromebook.

Hakim Ketua menambahkan Nadiem turut dilarang memberikan pernyataan, wawancara, atau keterangan apa pun kepada media massa terkait perkara yang sedang berlangsung tanpa izin tertulis dari majelis hakim selama menjadi tahanan rumah.

Selain itu, Nadiem juga dilarang menerima tamu selain anggota keluarga inti, advokat yang terdaftar dalam berkas perkara, serta tenaga medis yang merawat. Ia pun wajib memberi akses kepada petugas dari Kejaksaan untuk memeriksa kediamannya guna memastikan kepatuhan persyaratan tahanan rumah.

Sementara itu, sidang pembacaan tuntutan kasus dugaan korupsi Chromebook, yang menyeret Nadiem Anwar Makarim sebagai terdakwa, akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (13/5).

Hakim Ketua Purwanto Abdullah menyatakan sidang pembuktian kasus tersebut sudah selesai sehingga jaksa penuntut umum diberikan kesempatan untuk mengajukan tuntutan.

"Atas permintaan penuntut umum, mohon untuk diberikan kesempatan membacakan tuntutan di hari Rabu, 13 Mei 2026," ujar Hakim Ketua saat akan menutup sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Senin (11/5) malam.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Hakim kabulkan permohonan pengalihan status Nadiem jadi tahanan rumah



Pewarta :
Editor: Yuniati Jannatun Naim
COPYRIGHT © ANTARA 2026