Logo Header Antaranews Kepri

Kantor Pertanahan Natuna targetkan 1.500 sertifikat PTSL di 2026

Kamis, 14 Mei 2026 19:27 WIB
Image Print
Proses sosialisasi program PTSL. ANTARA/HO-Kantor Pertanahan Natuna

Natuna, Kepri (ANTARA) - Kantor Pertanahan Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau, menargetkan penerbitan sebanyak 1.500 sertifikat bidang tanah melalui program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) pada 2026.

Kepala Subbagian Tata Usaha sekaligus Ketua Tim Humas Kantah Natuna Bayu Witopo saat dikonfirmasi di Natuna, Kamis, mengatakan PTSL merupakan program strategis nasional yang bertujuan membantu masyarakat desa dan kelurahan memperoleh sertifikat tanah secara gratis.

Melalui program tersebut, pemerintah berupaya memberikan kepastian hukum bagi tanah masyarakat yang belum bersertifikat.

"Saat ini, kami tengah melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar program ini diketahui dan dapat dimanfaatkan dengan baik," ucapnya.

Pada 2026, program PTSL di Natuna menyasar dua kelurahan dan delapan desa yang tersebar di empat kecamatan.

Wilayah, yang menjadi sasaran meliputi Kecamatan Bunguran Timur, yakni Kelurahan Ranai Kota, Kelurahan Bandarsyah, dan Desa Sungai Ulu.

Kemudian, di Kecamatan Bunguran Selatan mencakup Desa Cemaga dan Desa Cemaga Selatan.

Selanjutnya, di Kecamatan Bunguran Barat meliputi Desa Mekar Jaya, serta di Kecamatan Bunguran Tengah mencakup Desa Air Lengit dan Desa Tapau.

Bayu menjelaskan sosialisasi dilakukan secara langsung ke desa dan kelurahan.

Selain itu, informasi program juga disebarkan melalui media sosial Instagram @kantahkabnatuna dan videotron milik Pemerintah Kabupaten Natuna.

"Program ini terbuka bagi seluruh masyarakat di lokasi yang telah ditentukan. Tidak menutup kemungkinan program juga akan diperluas ke desa lain apabila seluruh target yang telah ditetapkan di empat kecamatan tersebut telah terpenuhi, sementara kuota masih tersedia," katanya.

Masyarakat yang berminat dapat berkoordinasi dengan pihak desa, kelurahan, maupun Kantor Natuna untuk memperoleh informasi lebih lanjut.

Adapun dokumen yang perlu disiapkan antara lain fotokopi KTP dan KK pemohon, surat kuasa apabila pengurusan dikuasakan, fotokopi KTP dan KK penerima kuasa, bukti penguasaan fisik tanah seperti alas hak, SKT, surat jual beli, hibah, waris, dan dokumen pendukung lainnya.

Pemohon, lanjut dia, juga diminta melampirkan fotokopi pajak bumi dan bangunan (PBB) tahun berjalan jika ada, serta menyiapkan empat lembar meterai Rp10.000.

Ia menegaskan layanan gratis dalam program PTSL hanya mencakup penyuluhan, pengukuran, dan penerbitan sertifikat.

Sementara, biaya persiapan seperti biaya penggandaan dokumen pendukung, biaya pembuatan, pengangkutan dan pemasangan patok batas, meterai, dan transportasi petugas kelurahan/desa dari kantor kelurahan/desa ke kantor pertanahan dalam rangka perbaikan dokumen yang diperlukan menjadi tanggungan pemohon.

Bayu juga mengingatkan masyarakat agar pemasangan tanda batas tanah tidak dilakukan sendiri.

Ia juga berpesan kepada masyarakat agar mendukung program strategis nasional yang digagas Presiden Prabowo Subianto.

"Libatkan pemilik tanah yang berbatasan langsung, baik di sisi timur, barat, selatan, maupun utara, agar tidak terjadi sengketa di kemudian hari," ujar dia.



Pewarta :
Editor: Ogen
COPYRIGHT © ANTARA 2026