Logo Header Antaranews Kepri

KPK kembali panggil 8 pejabat RSUD Cilacap jadi saksi

Selasa, 19 Mei 2026 14:54 WIB
Image Print
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (12/5/2026). (ANTARA/Rio Feisal)

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil delapan pejabat Rumah Sakit Umum Daerah Cilacap, Jawa Tengah, sebagai saksi kasus dugaan pemerasan untuk tunjangan hari raya (THR) Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Cilacap.

“Pemeriksaan delapan saksi bertempat di Polresta Banyumas, Jateng,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Senin.

Lebih lanjut Budi mengatakan delapan saksi tersebut adalah APP selaku Kepala Seksi Pelayanan Medik Rawat Inap, TA selaku Kasi Pelayanan Keperawatan Rawat Jalan, SUP selaku Kasi Keperawatan Rawat Inap, dan TYR selaku Kasi Pelayanan Penunjang Medik Langsung.

Kemudian BDN selaku Kasi Pelayanan Penunjang Medik Tidak Langsung, HDW selaku Kepala Subbagian Perencanaan dan Pengembangan, FF selaku Kasubbag Hukum dan Kerja Sama, serta IYS selaku Kasubbag Pendidikan, Penelitian, dan Pelatihan.

Baca juga: OJK Kepri bagikan tips rasio pengeluaran ideal untuk masyarakat

Sementara pada Senin (18/5), KPK sempat memeriksa delapan pejabat RSUD Cilacap. Mereka adalah MHS selaku Wakil Direktur Umum dan Keuangan, SIP selaku Kepala Bidang Pelayanan Medis, ISH selaku Kabid Pelayanan Keperawatan, dan SGN selaku Kabid Pelayanan Penunjang.

Selanjutnya, AWP selaku Kepala Bagian Program dan Pengembangan, JTM selaku Kabag Keuangan, YNS selaku Kabag Umum, serta LMF selaku Kasi Pelayanan Medik Rawat Jalan.

KPK meminta mereka untuk menjelaskan kronologi pengumpulan uang iuran di RSUD Cilacap terkait kasus tersebut.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK kembali panggil delapan pejabat RSUD Cilacap sebagai saksi



Pewarta :
Editor: Nadilla
COPYRIGHT © ANTARA 2026