
DPRD Karimun Ajukan PAW Legislator Pindah Partai

Karimun (Antara Kepri) - DPRD Karimun, Provinsi Kepulauan Riau telah mengirimkan surat pengajuan untuk proses pergantian antarwaktu (PAW) dua legislator yang maju sebagai calon legislatif menggunakan partai lain.
"Ada dua yang sudah kita kirimkan ke gubernur melalui bupati, yaitu PAW Abdul Hafidz dari PNI Marhaenisme dan Sudjoko dari PIB," kata Ketua DPRD Karimun Raja Bakhtiar di Tanjung Balai Karimun, Jumat.
Menurut Raja Bakhtiar, pengajuan PAW kepada Gubernur Kepri diproses setelah dewan menerima surat permohonan PAW dari pengurus partai politik dua legislator yang pindah partai tersebut.
"Mereka di-PAW mengacu pada peraturan KPU, bahwa legislator yang pindah partai harus mengundurkan diri," katanya.
Di DPRD Karimun, kata dia, terdapat enam legislator yang pindah partai, empat legislator lainnya adalah Zainuddin Ahmad dari PDIP pindah ke Gerindra, Syahril dari PBR pindah ke PAN, Rodiansyah dan Isnuriman asal PBR pindah ke Hanura.
"Keenamnya sudah mengundurkan diri, tapi usulan PAW dari partai baru dua, yaitu Sudjoko dan Abdul Hafidz," katanya.
Dia menjelaskan, mekanisme PAW berdasarkan undang-undang dan peraturan Mendagri adalah berdasarkan usulan dari partai politik.
"Bagi yang partai yang tidak mengusulkan PAW, maka kita akan menyurati partai dalam batas waktu 14 hari. Kalau tidak ada tanggapan dari partai, maka pimpinan DPRD menyurati gubernur untuk pemberhentian," jelasnya.
Terkait pelantikan dua caleg yang diusulkan untuk menggantikan Sudjoko dan Abdul Hafidz, Raja Bakhtiar mengatakan masih menunggu terbitnya surat keputusan dari gubernur.
"Namanya kurang hafal, yang jelas keduanya segera dilantik kalau SK gubernur sudah keluar," ucapnya.
Secara terpisah, Ketua KPU Karimun Bambang Hermanto, pihaknya segera memproses PAW legislator yang pindah partai setelah DPRD mengirimkan surat mengenai caleg yang disahkan oleh gubernur sebagai legislator yang baru.
"Mekanismenya diawali dengan surat dari pimpinan partai ke DPRD. Selanjutnya, pimpinan DPRD memberikan jawaban dalam sepekan dan mengusulkan pemberhentian ke Gubernur. Setelah itu baru kita proses setelah pimpinan DPRD mengirimkan surat ke KPU bahwa surat pemberhentian dari Gubernur keluar," tuturnya.
Bambang berharap surat pemberhentian dan pelantikan dari Gubernur segera keluar sehingga PAW dapat dilaksanakan.
"Kami mendengar Gubernur sudah memproses PAW enam legislator Batam dan kami berharap untuk Karimun segera menyusul, " tambahnya. (Antara)
Editor: Eddy Supriyatna Syafei
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
