
KPK dalami dugaan penukaran mata uang asing oleh Sisprian Subiaksono terkait kasus bea cukai

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan penukaran mata uang asing atau valuta asing oleh salah satu tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Sisprian Subiaksono (SIS).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan pendalaman tersebut dilakukan lembaga antirasuah dengan cara memeriksa pedagang valas berinisial DS sebagai saksi kasus tersebut pada 21 Mei 2026.
"Saksi sebagai pemilik money changer (usaha perdagangan valas, red.), didalami keterangannya oleh penyidik terkait dugaan penukaran-penukaran valas oleh pihak tersangka SIS," ujar Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat.
Baca juga: KPK periksa mantan Dirjen Kemenag Hilman Latief
Sebelumnya, pada 4 Februari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan.
Dalam operasi tersebut, salah satu pihak yang diamankan adalah Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat Rizal.
Sehari kemudian, KPK menetapkan enam dari 17 orang yang diamankan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang tiruan di lingkungan Bea Cukai.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK dalami dugaan penukaran mata uang asing oleh Sisprian Subiaksono
Pewarta : Rio Feisal
Editor:
Nadilla
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
