Logo Header Antaranews Kepri

Kemenkum Kepri: PP TUNAS perkuat peran orang tua dalam mengawasi medsos anak

Sabtu, 23 Mei 2026 10:31 WIB
Image Print
Penyuluh Hukum Madya Kanwil Kemenkum Kepri Siska Sukmawaty di Tanjungpinang. ANTARA/Ogen

Tanjungpinang (ANTARA) - Kementerian Hukum Kepulauan Riau (Kanwil Kemenkum Kepri) menyebutkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS) untuk memperkuat peran orangtua dalam pengawasan penggunaan media sosial atau medsos pada anak.

"PP TUNAS bertujuan melindungi anak-anak sekaligus mewujudkan ekosistem digital ramah bagi anak," kata Penyuluh Hukum Madya Kanwil Kemenkum Kepri Siska Sukmawaty di Tanjungpinang, Jumat.

Ia menjelaskan regulasi PP TUNAS Nomor 17 Tahun 2025 tersebut dirancang untuk meningkatkan tanggung jawab platform digital dalam menyaring konten-konten berbahaya, terutama bagi anak di bawah umur.

Selain itu, kata dia, latar belakang lahirnya PP TUNAS ini didorong oleh tingginya angka penggunaan internet oleh anak di bawah usia 18 tahun.

Memasuki era digital, menurut dia, anak-anak bahkan telah aktif menggunakan media sosial sejak usia dini, sehingga rentan terpapar berbagai risiko digital mulai dari konten negatif, perundungan siber (cyberbullying), penyalahgunaan data pribadi, hingga tren digital yang membahayakan keselamatan.

"Pesatnya perkembangan teknologi dan media sosial saat ini, memberikan dampak yang sangat masif terhadap kehidupan anak-anak," ungkapnya.

Siska mengungkapkan penerapan PP TUNAS menyasar lima elemen utama, yaitu anak-anak, orangtua, pendidik, platform digital, dan pemerintah.

Lanjutnya, orangtua memegang peranan paling krusial dan diharapkan mampu memahami metode pola asuh di era digital (digital parenting).

Langkah ini dapat dilakukan dengan tetap menjaga komunikasi yang baik, mengenal lingkungan pertemanan anak, tidak memberikan kekangan yang berlebihan, serta senantiasa memberikan contoh perilaku yang baik dalam menggunakan teknologi.

"Perhatian penuh terhadap akses media sosial anak merupakan tanggung jawab kolektif kedua orangtua," ujarnya.

Siska berharap melalui pengawasan yang proporsional, anak-anak di Provinsi Kepri dapat memanfaatkan teknologi secara aman, cerdas, dan bertanggung jawab.

Dia menambahkan pembatasan akses media sosial bagi anak yang diatur dalam PP TUNAS bukanlah sebuah bentuk pengekangan atau pelarangan, melainkan langkah preventif dan wujud pelindungan negara agar tunas-tunas bangsa dapat tumbuh dan berkembang dengan sehat di era digital.

Siska turut mengingatkan para orangtua akan pentingnya mendidik dan membimbing anak sejak usia dini, sebab kelalaian dalam membina anak sejak kecil akan membawa dampak sosial yang menyulitkan orangtua dan lingkungan ketika anak tumbuh dewasa.



Pewarta :
Editor: Yuniati Jannatun Naim
COPYRIGHT © ANTARA 2026