Tempat Hiburan Malam Batam Langgar Aturan Ramadhan

id Tempat Hiburan Malam Batam Langgar Aturan Ramadhan

Batam (Antara Kepri) - Sejumlah tempat hiburan malam di Kota Batam melanggar aturan jadwal operasional usaha selama Ramadhan 1434 Hijriah seperti yang diatur Peraturan Wali Kota Batam.
       
Kepala Dinas Pariwisata Kota Batam Yusfa Hendri di Batam, Minggu, mengatakan ada beberapa tempa hiburan malam (THM) yang kedapatan melanggar jadwal jam buka dan tutup. Namun, pelanggaran bersifat kecil dan bisa dimaklumi.
       
"Ada pelanggaran, dalam tanda petik sebenarnya tidak perlu terjadi, tapi masih bisa diterima," kata dia.
       
Berdasarkan aduan masyarakat yang telah dikonfirmasi petugas, ada beberapa THM yang buka lebih dulu dari waktu yang ditentukan. Perwako mengatur THM buka pada pukul 21.00 WIB, namun ada yang sudah beroperasi pada pukul 19.00 WIB.
       
"Setelah dikonfirmasi, ternyata mereka bilangnya masih persiapan menerima tamu. Belum beroperasi," kata dia.
       
Selain itu, ada juga THM yang tutup melebihi waktu yang ditentukan yaitu pukul 02.00 WIB dini hari. Petugas menemukan ada yang masih buka setelah waktu yang ditetapkan.
       
Menurut Yusfa, setelah dicek, pengelola THM berdalih sebenarnya sudah tutup, namun tamu masih menyelesaikan pembayaran.
       
"Alasan mereka, masih ada penyelesaian billing dan 'last show', menghabiskan acara terakhir," kata dia.
       
Pemkot Batam, kata dia, mengkategorikan itu sebagai pelanggaran ringan. Secara umum, Yusfa menilai seluruh THM mematuhi ketentuan, meski masih ada yang tidak mematuhi aturan.
       
Tim Pemkot Batam yang terdiri dari kepolisian, TNI AL, satuan Polisi Pamong Praja dan petugas Dispar akan teus mengawasi jam operasional THM. Apalagi Pemkot Batam mewajibkan seluruh THM wajib tutup pada tiga hari terakhir Ramadhan.
       
"Kami harap tidak ada lagi yang melanggar," kata dia.(Antara)

Editor: Dedi

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE