
Pelaku bom ikan terancam 15 tahun penjara

Kupang (ANTARA) - Penyidik Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Polairud) Polda NTT menyatakan terduga pelaku pengeboman ikan di perairan Pulau Semau, Kabupaten Kupang berinisial SM (27) terancam hukuman 15 tahun penjara.
“Terduga pelaku dijerat Pasal 306 KUHP tentang tindak pidana menguasai dan membawa bahan peledak dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun,” kata Direktur Polairud Polda NTT Kombes Pol Irwan Nasution di Kupang, Senin.
Hal ini disampaikan berkaitan dengan perkembangan kasus pengeboman ikan di perairan Desa Akle, Kecamatan Semau Selatan, Kabupaten Kupang.
Terduga pelaku SM (27), merupakan seorang nelayan asal Dusun IV Danu Luli, Desa Akle, ditangkap bersama sejumlah barang bukti berupa tiga botol bom ikan rakitan dan tiga sumbu pemicu.
Baca juga: Kejari Natuna kirim 15 tahanan ke Lapas Tanjungpinang, Batam
Perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh SM dilaporkan oleh warga kepada kepolisian terkait dugaan aktivitas penangkapan ikan menggunakan bahan peledak di perairan Semau.
Pada Sabtu (23/5) sekitar pukul 05.20 WITA, personel Intel Poairud, melihat seorang pria membawa keranjang dan dayung kayu menuju perahu.
Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan bahan peledak rakitan yang diduga akan digunakan untuk aktivitas penangkapan ikan.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Gunakan bom Ikan di NTT, nelayan ini terancam 15 tahun penjara
Pewarta : Kornelis Kaha
Editor:
Nadilla
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
