Logo Header Antaranews Kepri

Sidang putusan kasus pemerasan K3 mantan Wamenaker Noel akan digelar 4 Juni

Senin, 25 Mei 2026 17:16 WIB
Image Print
Terdakwa kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3 di Kementerian Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer berjalan saat jeda sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (25/5/2026). Sidang tersebut beragendakan pembacaan nota pembelaan (pledoi) terdakwa. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/nz

Jakarta (ANTARA) - Sidang pembacaan putusan majelis hakim dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat K3, yang menyeret Wakil Menteri Ketenagakerjaan periode 2024–2025 Immanuel "Noel" Ebenezer Gerungan sebagai terdakwa, dijadwalkan digelar pada Kamis (4/6).

Hakim Ketua Nur Sari Baktiana menyatakan pemeriksaan perkara tersebut sudah selesai dan dinyatakan ditutup.

"Kepada terdakwa tetap dalam tahanan, tetap sehat. Kepada penuntut umum diperintahkan untuk menghadirkan kembali terdakwa pada hari sidang selanjutnya yang telah ditentukan," ujar Hakim Ketua dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin.

Selain itu, Hakim Ketua menuturkan permohonan izin Noel untuk berobat sedang dalam proses administrasi oleh Kepaniteraan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Hakim Ketua menegaskan apa pun nanti penetapan terkait pemohonan izin berobat Noel, akan segera dieksekusi oleh penuntut umum.

Lantaran Noel sudah kooperatif dalam persidangan, Hakim Ketua pun berterima kasih. Begitu juga kepada advokat Noel yang sudah menciptakan persidangan kondusif.

Sebelumnya, Noel dituntut pidana penjara selama 5 tahun, denda Rp250 juta subsider 90 hari penjara, serta uang pengganti Rp4,43 miliar subsider 2 tahun penjara.

Baca juga: Mantan Wamenaker Noel akui bersalah karena tak jaga amanah

Dalam kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kemenaker dan gratifikasi pada periode 2024–2025, ia didakwa melakukan pemerasan terhadap para pemohon sertifikasi atau lisensi K3 senilai Rp6,52 miliar dan menerima gratifikasi.

Pemerasan diduga dilakukan Noel bersama 10 orang terdakwa lainnya, yakni Temurila, Miki Mahfud, Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro Putro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi.

Temurila dan Miki Mahfud masing-masing dituntut 3 tahun penjara; Fahrurozi 4 tahun dan 6 bulan penjara; Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi masing-masing 5 tahun dan 6 bulan penjara, Irvian Bobby Mahendro Putro 6 tahun penjara, serta Hery Sutanto 7 tahun penjara.

Selain pidana penjara, 10 orang terdakwa tersebut juga dituntut dengan pidana denda sebesar Rp250 juta subsider pidana penjara selama 90 hari.

Atas perbuatannya, eks wamenaker tersebut terancam pidana yang diatur dalam Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU 20 Tahun 2001 jo. Pasal 20 huruf c jo. Pasal 127 ayat (1) KUHP Nasional.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Sidang putusan kasus K3 seret Eks Wamenaker Noel digelar 4 Juni



Pewarta :
Editor: Nadilla
COPYRIGHT © ANTARA 2026