Logo Header Antaranews Kepri

Bisa picu kebakaran, PLN Batam ingatkan warga tak ganti MCB sendiri

Selasa, 26 Mei 2026 13:12 WIB
Image Print
Ilustrasi petugas PLN saat melakukan penggantian _Miniature Circuit Breaker_ (MCB) pada kWh meter pelanggan yang melakukan tambah daya listrik. (ANTARA/HO-PLN)

Batam (ANTARA) - PT PLN Batam mengimbau seluruh pelanggan atau Electrizen untuk tidak mengambil tindakan sendiri dengan mengganti alat pembatas arus listrik atau Miniature Circuit Breaker (MCB) secara mandiri jika terjadi gangguan atau kerusakan di rumah.

Langkah penggantian MCB secara sepihak tidak hanya membahayakan keselamatan jiwa dan instalasi bangunan, tetapi juga merupakan bentuk pelanggaran terhadap regulasi yang berlaku pada kWh meter milik PLN.

"Jika MCB di rumah tiba-tiba mengalami gangguan atau loss, segera laporkan melalui Contact Center PLN Batam di (0778) 5702 123 agar dapat ditangani langsung oleh petugas yang berwenang," tulis PLN Batam dalam media sosialnya yang dikutip Selasa (26/5/2026).

Baca juga: Satu Gedung Koperasi Desa Merah Putih di Natuna telah rampung

Risiko Kebakaran hingga Sengatan Listrik

PLN Batam menjelaskan bahwa gangguan pada MCB bisa saja terjadi kapan saja, meskipun konsumsi listrik di dalam rumah belum mencapai beban puncak. Namun, penanganan yang salah oleh masyarakat awam justru dapat memicu rentetan risiko fatal.

Berikut adalah sejumlah risiko bahaya akibat mengganti atau memasang MCB secara mandiri tanpa petugas resmi:

  • Memicu Kebakaran: Penggunaan MCB yang tidak sesuai dengan kapasitas daya terpasang dapat menyebabkan komponen kabel mengalami panas berlebih (overheating) yang berujung pada kebakaran fatal.

  • Kerusakan Alat Elektronik: Pemasangan MCB yang tidak benar atau salah kapasitas berpotensi memicu korsleting listrik (hubungan arus pendek) yang dapat merusak peralatan elektronik di dalam rumah.

  • Bahaya Sengatan Listrik: Proses penggantian yang dilakukan tanpa alat pelindung diri dan standar keselamatan ketat berisiko tinggi menyebabkan warga terkena sengatan listrik fatal.

Potensi Sanksi Pelanggaran Selain faktor keselamatan kerja, PLN Batam menegaskan bahwa perangkat kWh meter—termasuk MCB di dalamnya—merupakan aset resmi milik perseroan yang disegel. Pemasangan atau penggantian MCB yang tidak sesuai aturan dinilai melanggar standar keamanan nasional dan dapat dikenakan sanksi hukum atau denda kedisiplinan pelanggan.

Oleh karena itu, masyarakat diminta untuk menyerahkan segala bentuk perbaikan ataupun upgrade daya kepada teknisi ahli atau petugas PLN Batam yang bergerak sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.

Bagi pelanggan di wilayah Kota Batam dan sekitarnya yang mengalami kendala kelistrikan, layanan pengaduan resmi dapat diakses secara cepat melalui nomor telepon (0778) 5702123 yang bersiaga penuh melayani masyarakat.


Baca juga: Kemenhub Aan resmikan penambahan 19 bus baru Trans Batam



Pewarta :
Editor: Nadilla
COPYRIGHT © ANTARA 2026