
Kemkomdigi: Registrasi nomor SIM HP baru wajib biometrik mulai 1 Juli

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) secara resmi mengumumkan bahwa registrasi kartu SIM (subscriber identity module) telepon seluler (HP) baru wajib menggunakan sistem pengenalan biometrik wajah di Indonesia. Kebijakan ini bakal efektif diberlakukan secara penuh secara nasional mulai 1 Juli 2026.
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kemkomdigi, Edwin Hidayat Abdullah, menegaskan keputusan tersebut diambil setelah hasil uji coba selama lima bulan terakhir berjalan lancar dengan respons masyarakat yang positif.
"Untuk registrasi SIM secara biometrik, untuk new registration sudah bisa dimulai efektif secara fully nasional. Tidak ada lagi kelonggaran per 1 Juli 2026," ujar
Edwin dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (29/5).
Berdasarkan hasil evaluasi Kemkomdigi dalam kurun waktu hampir lima bulan terakhir, sistem biometrik wajah yang dimiliki oleh masing-masing operator seluler—mulai dari Telkomsel, Indosat Ooredoo Hutchison (IOH), hingga XL Axiata—dinilai sudah sangat andal.
Data dari Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) mencatat, sepanjang periode Januari hingga April 2026, terdapat sekitar 1,4 juta nomor baru yang didaftarkan menggunakan verifikasi biometrik wajah. Rata-rata setiap bulannya ada sekitar 300.000 masyarakat yang mendaftarkan nomor HP baru lewat sistem ini.
Edwin menambahkan bahwa proses verifikasi biometrik, terutama yang berlangsung di gerai resmi operator seluler, menunjukkan implementasi yang positif. Menariknya, sistem ini hanya membutuhkan waktu satu hingga dua menit saja. Proses ini diklaim jauh lebih cepat dan praktis dibandingkan pendaftaran manual menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP dan nomor Kartu Keluarga (KK).
"Alhamdulillah proses registrasi ini jauh lebih cepat ketimbang harus menggunakan NIK dan nomor KK," kata Edwin.
Tangkal Kejahatan Digital dan Tipu-Tipu
Penerapan verifikasi biometrik dalam pendaftaran kartu SIM baru merupakan langkah strategis industri telekomunikasi untuk melindungi masyarakat dari hulu terhadap ancaman kejahatan siber yang kian marak. Sistem pemindaian wajah ini diharapkan mampu menekan angka penipuan daring (online fraud), kejahatan phishing, hingga aksi pencurian identitas.
Selain memperkuat perlindungan konsumen, pemanfaatan teknologi ini diyakini akan mendongkrak tingkat kepercayaan publik terhadap kredibilitas para penyelenggara layanan telekomunikasi di tanah air.
Edwin menegaskan, dengan kesiapan infrastruktur operator dan respons positif publik, tidak ada alasan lagi bagi pemerintah untuk menunda aturan ini. Kebijakan serupa sejatinya sudah lumrah diterapkan di skala global oleh berbagai negara maju, seperti Vietnam, Thailand, hingga Korea Selatan demi menjaga keamanan ruang digital mereka.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Registrasi nomor HP baru pakai biometrik wajib mulai 1 Juli 2026
Pewarta : Livia Kristianti
Editor:
Yuniati Jannatun Naim
COPYRIGHT © ANTARA 2026
