
Kejati Kepri tetapkan 4 tersangka korupsi penyaluran kredit mikro

Tanjungpinang (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) menetapkan empat orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang dalam penyaluran fasilitas kredit mikro pada wilayah kantor cabang bank plat merah di Kota Tanjungpinang.
"Keempat tersangka berinisial RWK, HS, PA, dan MZ," kata Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kepri Ismail Fahmi dalam keterangan pers di kantornya, Selasa.
Ismail mengatakan penetapan keempat tersangka dilakukan berdasarkan dua alat bukti yang sah.
Sebelum ditetapkan menjadi tersangka, keempatnya menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Kantor Kejati Kepri, Senggarang, Tanjungpinang.
Dia menjelaskan Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kepri telah melakukan serangkaian pemeriksaan terkait dugaan korupsi dimaksud, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri Nomr: Print73/L.10/Fd.2/05 / 2026 tanggal 13 Mei 2026.
Baca juga: Kemenkum Kepri tetapkan Desa Wisata Pengudang di Bintan jadi kawasan berbasis KI
Dalam hal ini, kata dia, penyidik telah memperoleh keterangan saksi sejumlah 64 orang, lalu keterangan ahli tiga orang, termasuk memperoleh barang bukti sebanyak 188 item. Selanjutnya, tim penyidik juga telah menerima hasil perhitungan kerugian negara dari Auditor Kejati Kepri.
"Kerugian negara dalam dugaan korupsi ini mencapai Rp4,07 miliar," ungkap Ismail.
Lanjutnya menyampaikan dari hasil penyelidikan, para tersangka memiliki peran berbeda. Tersangka RWK selaku calo/pihak ketiga bekerja sama dengan tersangka HS, PA, dan MZ yang bekerja pada unit bank plat merah di wilayah Tanjungpinang.
Para tersangka ini memprakarsai, memproses, dan merekomendasikan pengajuan fasilitas kredit mikro meskipun mengetahui bahwa data, dokumen, usaha, maupun kemampuan pembayaran calon debitur tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.
"Selanjutnya dari perbuatan tersebut, masing-masing tersangka memperoleh keuntungan materi," ungkapnya.
Ismail menambahkan keempat tersangka telah dilakukan penahanan oleh penyidik selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Tanjung Pinang guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Baca juga: Polresta Barelang tindak tegas ujaran kebencian di medsos
Pewarta : Ogen
Editor:
Nadilla
COPYRIGHT © ANTARA 2026
