
Purbaya : Merah Putih Bond tak wajib, WNI diberi insentif khusus

Jakarta (ANTARA) - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut tak ada skema yang mewajibkan warga negara Indonesia (WNI) dengan kriteria tertentu untuk membeli surat utang Merah Putih Bond.
Menurutnya, pemerintah justru menyiapkan insentif khusus untuk mendorong lebih banyak calon investor yang membeli surat utang ini.
“Nggak ada kewajiban, tetapi akan diberi insentif sehingga itu menarik bagi orang yang punya uang, kira-kira gitu,” kata Purbaya saat dikonfirmasi wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis.
Baca juga: KPK duga Silmy Karim terima uang pemerasan
Merah Putih Bond merupakan obligasi khusus yang akan diterbitkan oleh Badan Pengelola Investasi (BPI Danantara), bersama dengan Patriot Bond.
Penerbitan itu merupakan salah satu poin perubahan dalam revisi Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
“Dalam rangka mobilisasi kapital untuk mendorong perekonomian nasional di tengah kondisi ketidakpastian global yang tinggi, RUU ini mengatur bahwa BPI Danantara dapat menerbitkan surat utang khusus, termasuk Patriot Bond dan Merah Putih Bond,” kata Menkeu dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, Rabu (3/6).
Usai pengumuman itu, beredar kabar bahwa WNI yang memiliki Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dengan nilai aset di atas Rp30 miliar diwajibkan membeli Merah Putih Bond, yang dibantah oleh bendahara negara.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Purbaya sebut Merah Putih Bond tak wajib, WNI diberi insentif
Pewarta : Imamatul Silfia
Editor:
Nadilla
COPYRIGHT © ANTARA 2026
