Logo Header Antaranews Kepri

KPK umumkan kasus Imigrasi Silmy Karim terjadi selama kurun waktu 2022-2026

Kamis, 4 Juni 2026 17:09 WIB
Image Print
Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim memasuki mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026). Setelah memeriksa Silmy selama lebih dari 10 jam, KPK menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing di Indonesia. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/YU

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing di Direktorat Jenderal Imigrasi yang menjerat Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim terjadi selama kurun waktu 2022–2026.

"Tempus (waktu terjadinya perkara, red.) kejadian pada 2022 sampai dengan 2026," ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.

Dengan demikian, Setyo mengatakan kasus tersebut terjadi pada saat Ditjen Imigrasi masih berada di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, yang kemudian berpindah pada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Baca juga: Purbaya : Merah Putih Bond tak wajib, WNI diberi insentif khusus

Sebelumnya, KPK mulanya pada 3 Juni 2026, mengonfirmasi melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat. OTT tersebut diketahui merupakan yang ke-11 selama 2026.

Selain itu, OTT tersebut berkaitan dengan dugaan pengurusan izin tinggal warga negara asing, yakni Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS).

Dalam operasi yang dilakukan selama 2-3 Juni 2026, KPK menangkap 17 orang yang terdiri atas delapan penyelenggara negara atau aparatur sipil negara, serta sembilan pihak swasta yang berperan sebagai perantara dalam pengurusan dokumen-dokumen keimigrasian.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK umumkan kasus Imigrasi Silmy Karim terjadi selama 2022–2026



Pewarta :
Editor: Nadilla
COPYRIGHT © ANTARA 2026