
KPK umumkan kasus Imigrasi Silmy Karim terjadi selama kurun waktu 2022-2026

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing di Direktorat Jenderal Imigrasi yang menjerat Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim terjadi selama kurun waktu 2022–2026.
"Tempus (waktu terjadinya perkara, red.) kejadian pada 2022 sampai dengan 2026," ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.
Dengan demikian, Setyo mengatakan kasus tersebut terjadi pada saat Ditjen Imigrasi masih berada di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, yang kemudian berpindah pada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Baca juga: Purbaya : Merah Putih Bond tak wajib, WNI diberi insentif khusus
Sebelumnya, KPK mulanya pada 3 Juni 2026, mengonfirmasi melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat. OTT tersebut diketahui merupakan yang ke-11 selama 2026.
Selain itu, OTT tersebut berkaitan dengan dugaan pengurusan izin tinggal warga negara asing, yakni Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS).
Dalam operasi yang dilakukan selama 2-3 Juni 2026, KPK menangkap 17 orang yang terdiri atas delapan penyelenggara negara atau aparatur sipil negara, serta sembilan pihak swasta yang berperan sebagai perantara dalam pengurusan dokumen-dokumen keimigrasian.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK umumkan kasus Imigrasi Silmy Karim terjadi selama 2022–2026
Pewarta : Rio Feisal
Editor:
Nadilla
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
