
Kemenang sebut kuota sertifkasi halal gratis 2026 di Kepri tersisa 3.252

Tanjungpinang (ANTARA) - Kanwil Kementerian Agama Kepulauan Riau (Kemenag Kepri) menyampaikan kuota sertifikasi halal gratis (SEHATI) tahun 2026 untuk provinsi tersebut tersisa 3.252 sertifikat dari total kuota keseluruhan 7.686 sertifikat.
"Dari total kuota 7.686 SEHATI tahun ini, sebanyak 4.434 sertifikat atau 57,6 persen telah dimanfaatkan pelaku usaha, sementara 3.252 kuota lainnya masih tersedia," kata Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Kemenag Kepri Edi Batara dalam acara Sosialisasi Wajib Halal Oktober 2026 yang digelar bersama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di Gedung Dekranasda, Kota Tanjungpinang, Kamis.
Edi juga menyampaikan hingga saat ini BPJPH telah menerbitkan total sebanyak 31.419 sertifikat halal di Kepri.
Sementara untuk 2026 saja, kata dia, jumlah sertifikat yang telah diterbitkan mencapai 4.299 sertifikat dari total pengajuan 4.434 sertifikat.
Oleh karena itu, ia mengajak pelaku usaha di Kepri memanfaatkan program SEHATI menyusul akan diberlakukannya kebijakan Wajib Halal Oktober 2026, yang merupakan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Pendaftaran program SEHATI bisa dilakukan secara online melalui aplikasi SIHALAL.
Adapun kelompok produk yang akan wajib bersertifikat halal pada Oktober 2026, meliputi makanan dan minuman, bahan baku dan bahan tambahan pangan, hasil dan jasa penyembelihan, obat bahan alam, obat kuasi dan suplemen kesehatan, kosmetik, produk kimia dan rekayasa genetik, serta berbagai barang gunaan seperti sandang, perlengkapan rumah tangga, perlengkapan ibadah, alat tulis kantor, hingga alat kesehatan risiko rendah
"Kami juga mengajak seluruh instansi dan pemangku kepentingan untuk terus bersinergi menyukseskan implementasi Wajib Halal Oktober 2026," ucap Edi.
Sementara dalam kesempatan yang, Wali Kota Tanjungpinang Lis Darmansyah menyebutkan sertifikasi halal telah menjadi salah satu standar penting dalam memperkuat daya saing produk daerah di tengah penguatan ekonomi halal nasional.
Baca juga: Polisi tambah edukasi lalu lintas dalam kurikulum SD dan SMP di Batam
Ia menilai sertifikasi halal tidak hanya berkaitan dengan aspek keagamaan, tetapi juga menyangkut standar kualitas, keamanan, kebersihan, dan kepercayaan konsumen terhadap produk.
Apalagi posisi Tanjungpinang sebagai ibu kota Provinsi Kepri yang berada di jalur perdagangan dan mobilitas internasional membuka peluang besar dalam pengembangan industri halal, khususnya di kawasan perbatasan.
"Halal kini tidak hanya dipahami sebagai syarat, tetapi juga telah menjadi bagian dari gaya hidup sekaligus standar kepercayaan terhadap kualitas produk," ujar Lis.
Wali kota menambahkan sertifikasi halal kini berperan sebagai instrumen penting dalam meningkatkan daya saing usaha, memperluas akses pasar, serta memperkuat kepercayaan konsumen, baik di tingkat nasional maupun global.
Ia berharap sosialisasi Wajib Halal Oktober 2026 dapat memperluas pemahaman pelaku usaha serta memperkuat kolaborasi lintas sektor dalam membangun ekosistem halal yang berkelanjutan.
"Melalui kegiatan ini, kita ingin mendorong peningkatan kualitas produk daerah, memperkuat ekonomi kerakyatan, serta membuka akses pasar yang lebih luas bagi pelaku usaha," demikian Lis.
Usai sosialisasi, acara dilanjutkan dengan penyerahan sertifikat halal gratis secara simbolis kepada sejumlah pelaku UMKM di wilayah Tanjungpinang.
Baca juga: Pemkab Natuna terapkan metode daring dan luring pada SPMB 2026
Pewarta : Ogen
Editor:
Nadilla
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
