
KPK duga kerugian negara hampir Rp2 T akibat pengadaan notifikasi perbankan

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga negara rugi dengan nilai hampir mencapai Rp2 triliun akibat pengadaan notifikasi perbankan di salah satu bank nasional.
“Dugaan awal kerugian keuangan negaranya mencapai hampir Rp2 triliun,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat.
Kendati demikian, Budi mengatakan KPK belum menetapkan satu pun tersangka atas dugaan tersebut.
Ia menjelaskan KPK terlebih dahulu memulai penyidikan kasus dugaan korupsi dengan menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum per Jumat (5/6). Dengan demikian, belum ada penetapan tersangka.
Baca juga: KPK geledah kediaman Eks Wamen Imigrasi Silmy Karim
Sementara itu, ketika ditanya apakah penyidikan tersebut merupakan pengembangan dari perkara yang pernah ditangani KPK sebelumnya, dia menegaskan bahwa dugaan korupsi yang diusut tersebut tidak berkaitan dengan kasus lama.
“Baru,” katanya singkat.
Adapun saat ini KPK juga sedang melakukan penyidikan dugaan korupsi dalam pengadaan mesin electronic data capture atau EDC di BRI. KPK mengumumkan penyidikan kasus tersebut pada 26 Juni 2025.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK duga negara rugi hampir Rp2 triliun akibat pengadaan di BRI-Telkom
Pewarta : Rio Feisal
Editor:
Nadilla
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
