
117 Narapidana Batam Terima Remisi Kemerdekaan

Batam (Antara Kepri) - Kementerian Hukum dan Hak Asai Manusia memberikan pengurangan masa tahanan atau remisi kepada 117 narapidana Rumah Tahanan Baloi Klas II A Batam dalam rangka Hari Ulang Tahun Ke-68 Kemerdekaan RI, 17 Agustus 2013.
"Narapidana mendapatkan remisi beragam mulai 15 hari hingga dua bulan. Bahkan tujuh di antaranya akan langsung bebas," kata Kepala Rumah Tahanan Kelas IIA Batam Anak Agung Gde Khrisna di Batam, Jumat.
Ia mengatakan, sebagian besar yang mendapatkan remisi merupakan narapidana kasus kriminal seperti pencurian.
"Sebagian besar memang kasus kriminal. Selain tahanan narkoba, narapidana di Rutan Batam memang kasus pencurian," kata dia.
Agung mengatakan, pemberian remisi akan dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Barelang Batam seusai upacara detik-detik Proklamasi Sabtu (17/8) siang.
"Untuk tujuh narapidana yang mendapat remisi bebas akan ikut dalam upacara detik-detik proklamasi di Lapas Barelang," kata Agung.
Sebelumnya, sebanyak 90 narapidana di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II A Baloi Batam mendapatkan remisi saat Hari Raya Idul Fitri 1434 Hijriah, dan salah seorang di antaranya langsung bebas.
Dari 90 narapidana tersebut, ada dua anak yang juga mendapat remisi. Namun yang bebas dari tahanan merupakan narapidana dewasa.
Ia mengatakan, seluruh tahanan yang mendapat remisi merupakan narapidana kasus kriminal di luar narkoba.
"Sesuai peraturan terbaru, narapidana narkoba tidak mendapatkan remisi seperti tahanan lainnya," kata dia.
Bagi yang belum mendapat remisi, diimbau tetap menjalani hukuman dengan baik dan akan diusulkan pada kesempatan lain. (Antara)
Editor: Rusdianto
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
