Logo Header Antaranews Kepri

Bocah tewas digigit anjing, Polres Bogor tetapkan tersangka

Selasa, 9 Juni 2026 07:28 WIB
Image Print
Kepala Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA dan PPO) Polres Bogor AKP Silfi Adi Putri di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (8/6/2026) ANTARA/M Fikri Setiawan

Kabupaten Bogor (ANTARA) - Polres Bogor menetapkan seorang pria berinisial Y sebagai tersangka dalam kasus meninggalnya bocah berinisial MAS (9) yang tewas akibat serangan anjing pemburu babi di kawasan hutan Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Kepala Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA dan PPO) Polres Bogor AKP Silfi Adi Putri di Cibinong, Senin, mengatakan penetapan tersangka Y dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti dan keterangan saksi yang mengarah kepada pemilik anjing yang menggigit korban.

"Sejauh ini kami mengusut kepada satu orang terduga yang merupakan pemilik anjing yang menggigit korban tersebut berdasarkan keterangan beberapa saksi, keterangan pemilik anjing tersebut, dan barang bukti anjing yang memang di sekitar mulutnya terdapat darah bekas menggigit korban," kata Silfi.

Peristiwa itu terjadi ketika korban bersama seorang temannya sedang memancing belut di kawasan hutan. Saat itu, sejumlah anjing yang sedang dilepas untuk berburu babi hutan datang dari arah belakang korban.

Berdasarkan keterangan saksi, korban yang terkejut kemudian berlari sehingga dikejar oleh anjing-anjing tersebut.

Silfi menjelaskan anjing-anjing tersebut memang sengaja dilepas karena digunakan dalam aktivitas perburuan babi oleh komunitas pemburu di kawasan hutan.

Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku anjing miliknya sudah biasa digunakan berburu dan belum pernah menyerang manusia sebelumnya.

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 474 ayat (3) dan atau Pasal 336 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.



Pewarta :
Editor: Yuniati Jannatun Naim
COPYRIGHT © ANTARA 2026