
Kemenhaj ungkap dugaan penipuan dadal haji dan dam, kerugian Rp1,4 miliar

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI berhasil membongkar dugaan praktik penipuan badal haji dan penyelewengan dana dam (denda) jamaah yang dilakukan satu Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU). Total kerugian akibat skandal ini diperkirakan mencapai Rp1,4 miliar.
Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, mengungkapkan dugaan praktik ilegal tersebut berhasil diungkap oleh Tim Pelindungan Jamaah PPIH bersama pihak KJRI. Kasus ini mencakup dugaan penipuan program badal haji yang melibatkan 140 orang jamaah dengan patokan tarif sekitar Rp10 juta per orang.
“Badal haji itu jelas penipuan. Karena untuk haji dakhili yang berlaku untuk masyarakat setempat saja, per orang sekitar Rp40 jutaan. Jadi tidak mungkin badal haji bertarif Rp10 juta per orang. Pasti ini penipuan,” kata Dahnil dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa (9/6/2026).
Dahnil menjelaskan, modus operandi yang digunakan adalah kerja sama antara oknum KBIHU dengan mukimin (warga Indonesia yang menetap di Arab Saudi). Pihak Kemenhaj pun bergerak cepat memanggil dan memeriksa pihak-pihak terkait untuk mendalami perkara ini.
“Sudah banyak jamaah kita yang menjadi korban. Oknumnya adalah KBIHU yang bekerja sama dengan mukimin. Tadi malam sudah kita interogasi,” katanya menegaskan.
Selain masalah badal haji, Tim Pelindungan Jamaah juga menemukan adanya praktik penyelewengan dalam pembayaran dam. Seharusnya, pemenuhan kewajiban dam wajib disetorkan melalui saluran resmi yang diakui pemerintah Arab Saudi, yaitu Adahi.
Namun dalam kasus ini, pihak KBIHU mematok tarif sebesar 720 riyal kepada jamaah, tetapi dana tersebut tidak disetorkan ke lembaga resmi.
“Dam itu salah satu yang mandatori atau wajib. Kalau di sini harus dibayarkan ke Adahi. Oleh mereka, jamaah ditarifkan 720 riyal, namun tidak disetorkan ke Adahi. Mereka membeli melalui mukimin dengan harga sekitar 400-an riyal, lalu sisanya diambil untuk mereka,” kata Wamenhaj.
Aksi lancung ini tercium setelah adanya gelombang pengaduan dari sejumlah jamaah haji yang merasa curiga karena tidak kunjung menerima lembar tanda terima resmi dari pihak Adahi setelah melakukan pembayaran.
Merespons temuan ini, Kemenhaj berkomitmen mengambil langkah tegas terhadap oknum KBIHU yang terbukti bersalah. Sanksi administratif berupa pencabutan izin operasional dipastikan akan dijatuhkan, di samping menyeret kasus ini ke ranah hukum pidana.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemenhaj ungkap dugaan penipuan badal haji dan dam senilai Rp1,4 M
Pewarta : Asep Firmansyah
Editor:
Yuniati Jannatun Naim
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
