
KPK tahan Bupati Muara Enim

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Muara Enim Edison (EDS) bersama tiga tersangka lain dalam kasus dugaan suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim tahun anggaran 2025-2026.
“Terhadap keempat tersangka, tim penyidik melakukan penahanan atau upaya paksa untuk 20 hari pertama,” ujar Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.
Taufik menjelaskan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim Abi Nurwardani (ABN) dan pegawai pemasaran PT Millenium Solusi Abadi Cory Erin Hardi (CRH) ditahan pada 8-27 Juni 2026.
Sementara itu, Edison dan Adi Triyadi (ADT), yang merupakan keponakan Edison, ditahan pada 9-28 Juni 2026.
"Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK," ujar Taufik.
Sebelumnya, KPK pada 8 Juni 2026 menangkap 10 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT), masing-masing lima orang di Jakarta dan lima orang di Sumatera Selatan.
Operasi tersebut merupakan OTT ke-12 yang dilakukan KPK sepanjang 2026. Salah satu pihak yang diamankan dalam operasi itu adalah Bupati Muara Enim Edison.
Pada 9 Juni 2026, KPK menetapkan Edison sebagai satu dari empat tersangka dalam kasus dugaan suap tersebut.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK tahan Bupati Muara Enim dan tiga tersangka kasus suap
Pewarta : Rio Feisal
Editor:
Ogen
COPYRIGHT © ANTARA 2026
