
BMKG petakan 482 zona musim masuk kategori musim kemarau di bawah normal

Jakarta (ANTARA) - Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) memetakan sebanyak 482 Zona Musim (Zom) di Indonesia atau mencakup 56,18 persen luas daratan nasional diprediksi mengalami sifat musim kemarau di bawah normal atau jauh lebih kering.
Deputi Bidang Klimatologi BMKG, Ardhasena Sopaheluwakan dalam konferensi pers "Perkembangan Musim Kemarau Indonesia 2026" di Jakarta, Rabu, menjabarkan bahwa wilayah terdampak tersebut mendominasi hampir seluruh sentra populasi dan pertanian utama di bagian selatan khatulistiwa.
Baca juga: BC Batam tindak 54 kasus pada Mei termasuk ballpress dan narkotika
"Wilayah yang diprediksi mengalami sifat musim kemarau di bawah normal, yaitu sebagian Sumatera, keseluruhan Pulau Jawa, sebagian besar Kalimantan, sebagian besar Bali, Nusa Tenggara Barat, sebagian Nusa Tenggara Timur, sebagian besar Sulawesi, Maluku Utara, Maluku, dan sebagian Pulau Papua," kata dia.
Ardhasena menjelaskan bahwa karakteristik iklim di ratusan zona musim tersebut umumnya dipengaruhi oleh pola monsunal yang memiliki satu puncak musim hujan dan satu lembah musim kemarau yang sangat kontras.
Baca juga: Pemprov Kepri bentuk Dewan Keselatan Kerha perkuat perlindungan naker
Berdasarkan hasil pemutakhiran data BMKG sampai dengan akhir Mei 2026, perluasan wilayah kekeringan dimulai pada 200 zona musim (11,83 persen daratan), yang teridentifikasi lewat warna kecokelatan pada peta sebaran iklim nasional.
Pergerakan zona kering tersebut diproyeksikan melonjak drastis pada bulan Juni ini dengan memasuki 198 zona musim baru atau setara 31,6 persen luas daratan, mencakup wilayah DKI Jakarta bagian selatan hingga sebagian besar Pulau Kalimantan.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: BMKG: 482 zona musim masuk kategori kemarau lebih kering
Pewarta : M. Riezko Bima Elko Prasetyo
Editor:
Nadilla
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
