Logo Header Antaranews Kepri

Polisi tangkap selebgram terkait kasus ketamin cair

Rabu, 10 Juni 2026 13:39 WIB
Image Print
Wakapolres Cimahi Kompol Zulkarnaen saat memberikan keterangan di Mapolres Cimahi, Jawa Barat, pada Rabu (10/6/2026). ANTARA/Ilham Nugraha.

Cimahi (ANTARA) - Polres Cimahi menangkap seorang selebgram asal Bandung berinisial GA (30) terkait dugaan peredaran ketamin cair dalam bentuk kartrid yang dikenal sebagai "potgar" di wilayah Bandung Raya.

Wakapolres Cimahi Kompol Zulkarnaen di Cimahi, mengatakan pengungkapan kasus peredaran kartrid ketamin tersebut merupakan yang pertama kali berhasil diungkap jajaran kepolisian di Jawa Barat.

"Ini adalah kasus ketiga yang mendapat perhatian publik adalah penangkapan seorang selebgram Bandung berinisial GA. Ini kasus pertama di Jawa Barat," katanya, Rabu.

Ketamin cair (liquid ketamine) adalah sediaan cair dari zat ketamin, yaitu obat anestesi (pembius) yang digunakan secara legal di dunia medis dan kedokteran hewan untuk induksi serta pemeliharaan anestesi.

Sedangkan "potgar" adalah singkatan dari pod bergetar (potgar). Secara fisik, perangkatnya sama seperti 'vape' biasa, tetapi cairannya telah diisi dengan zat berbahaya, termasuk narkotika atau psikotropika.

Ia menjelaskan petugas Satres Narkoba lebih dahulu menangkap AM (30) pada Rabu (3/6) yang kemudian dikembangkan hingga berhasil menangkap GA, sehari setelah penangkapan tersebut, Kamis (4/6).

GA diduga berperan mengedarkan kartrid ketamin dengan memanfaatkan AM sebagai kurir atau joki untuk mendistribusikan barang tersebut kepada pembeli.

Dalam pengungkapan kasus itu, polisi menyita barang bukti berupa 15 mililiter cairan ketamin dan lima wadah kartrid yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran.

Barang tersebut diperoleh dari pemasok di Jakarta yang saat ini masih dalam pengejaran dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO).

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Selebgram asal Bandung ditangkap terkait peredaran ketamin cair



Pewarta :
Editor: Ogen
COPYRIGHT © ANTARA 2026