Logo Header Antaranews Kepri

KPK sita sejumlah uang saat geledah ruangan wamen imipas

Rabu, 10 Juni 2026 15:08 WIB
Image Print
Tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di Indonesia Silmy Karim (kiri) berjalan usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (8/6/2026). Penyidik KPK melakukan pemeriksaan perdana kepada Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim terkait kasus dugaan korupsi pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di Indonesia. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/YU (ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA)

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dokumen, barang bukti elektronik, dan uang puluhan juta rupiah saat menggeledah ruangan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan pada 9 Juni 2026.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Jakarta, Rabu, mengatakan penyitaan tersebut dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).

"Dari penggeledahan di ruangan wakil menteri, penyidik mengamankan barang bukti berupa dokumen, barang bukti elektronik, serta uang puluhan juta rupiah," katanya.

Budi menjelaskan pada tanggal yang sama penyidik juga menggeledah Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-Tempat Pemeriksaan Imigrasi (Non-TPI) Jakarta Barat dan rumah tersangka Juniadi Sri Priambudi (JSP).

"Dari penggeledahan di Kantor Imigrasi Jakarta Barat, penyidik menyita dokumen dan barang bukti elektronik. Sementara dari rumah JSP, penyidik mengamankan sejumlah dokumen," ujarnya.

Sebelumnya, pada 4 Juni 2026, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal WNA selama periode 2022-2026 di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang kemudian beralih ke Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Para tersangka diduga memperoleh keuntungan sebesar Rp145,5 miliar dari praktik tersebut.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK sita dokumen hingga uang saat geledah ruangan wamen imipas



Pewarta :
Editor: Ogen
COPYRIGHT © ANTARA 2026