
Dua personel TNI dipecat terkait penyiraman Andrie

Jakarta (ANTARA) - Hakim Pengadilan Militer memecat dua personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) dari dinas militer karena terbukti merencanakan penyiraman dengan air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus.
"Terdakwa 1 dan terdakwa 2 harus dipisahkan dari lingkungan TNI Angkatan Laut dengan cara diberhentikan dengan tidak hormat atau dipecat dari dinas militer," ucap Hakim Ketua Kolonel Corps Hukum (Chk) Fredy Ferdian Isnartanto saat membacakan putusan dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu.
Dua TNI dimaksud, yaitu Sersan Dua (Serda) Edi Sudarko dan Letnan Satu (Lettu) Budhi Hariyanto Widhi.
Hakim Ketua menjelaskan dalam tuntutannya, oditur militer memang tidak mengajukan penjatuhan pidana tambahan kepada kedua terdakwa berupa pemecatan dari dinas militer.
Namun, Majelis Hakim berbeda keyakinan dengan oditur yakni kedua terdakwa tidak layak untuk tetap dipertahankan pada dinas militer dalam rumah besar TNI, dengan mempertimbangkan kadar kesalahan dan kualitas perbuatan dari sudut pandang terhadap terdakwa masing-masing.
Hakim Ketua membeberkan pertimbangan dimaksud, yakni perbuatan yang dilakukan empat personel TNI merupakan akibat dari provokasi secara tidak langsung dari Serda Edhi dan ide dari Lettu Budhi, yang menyarankan untuk menggunakan air keras agar cepat dan praktis daripada memukul yang bisa mengakibatkan penderitaan Andrie lebih berat dan fatal.
Kemudian, status kedua terdakwa, yang merupakan prajurit berdinas di satuan marinir yang sudah dilatih untuk menghadapi musuh negara, namun keduanya malah mengkhianati negara dengan melakukan penganiayaan dengan cara menyiram Andrie Yunus dengan air keras, turut dipertimbangkan sebagai kelayakan pemecatan dari dinas militer.
Selain itu, pertimbangan lainnya, yakni tindakan Edi, yang sejak awal sudah mencoba untuk memprovokasi Budhi secara tidak langsung sehingga akhirnya Budhi memberikan gagasan dan ide melakukan penyiraman dengan cairan air keras terhadap Andrie, merupakan tindakan yang jauh dari nilai-nilai keprajuritan.
Di samping itu, Hakim Ketua menyampaikan apabila dipertahankan dalam dinas militer, dikhawatirkan kedua terdakwa, dalam statusnya sebagai prajurit TNI, akan mencemarkan nama baik dan mengganggu serta menggoyahkan sendi-sendi pembinaan, disiplin, dan tata tertib kehidupan prajurit TNI.
"Dengan demikian Majelis Hakim berpendapat terdakwa 1 dan terdakwa 2 tidak layak lagi untuk dipertahankan sebagai prajurit TNI," ungkap Hakim Ketua.
Selain dipecat dari dinas militer, Edi dan Budhi masing-masing divonis pidana penjara selama 3 tahun serta 2 tahun dan 6 bulan. Sementara terdakwa lainnya, yakni Kapten Nandala Dwi Prasetya serta Lettu Sami Lakka, hanya dijatuhkan hukuman pidana penjara selama 2 tahun serta 1 tahun dan 6 bulan.
Keempat personel TNI terbukti menyiram air keras kepada Andrie dengan tujuan memberikan pelajaran dan "efek jera" agar tidak menjelek-jelekan institusi TNI.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Dua personel TNI dipecat usai terbukti rencanakan penyiraman Andrie
Pewarta : Agatha Olivia Victoria
Editor:
Ogen
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
