Logo Header Antaranews Kepri

Buntut pesta gay di hiburan malam, DPRD Karawang usul Perda Larangan LGBT

Kamis, 11 Juni 2026 06:35 WIB
Image Print
Salah seorang pengunjuk rasa di Karawang menunjukkan pesan penolakan LGBT dan menutup tempat hiburan malam yang melanggar ketentuan. (ANTARA/Ali Khumaini)

Karawang (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang, Jawa Barat, resmi mengusulkan pembentukan regulasi ketat berupa Peraturan Bupati (Perbup) hingga Peraturan Daerah (Perda) terkait larangan perbuatan menyimpang Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT). Langkah taktis ini diambil menyusul viralnya rekaman video pesta gay di salah satu tempat hiburan malam di daerah setempat.

Ketua DPRD Karawang, Endang Sodikin, menyatakan bahwa pihaknya kini tengah mengambil langkah cepat untuk mendorong bupati menerbitkan Perbup terlebih dahulu sebagai payung hukum sementara sembari legislatif mematangkan penyusunan dokumen Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).

"Kami sudah berkomunikasi dengan Komisi IV DPRD Karawang untuk membahas kemungkinan pembentukan Perda (Peraturan Daerah) tentang Larangan LGBT di Karawang," kata Endang Sodikin di Karawang, Rabu (10/6/2026).

Endang berharap komitmen dan semangat lembaga legislatif dalam merespons desakan berbagai kelompok masyarakat untuk menyelamatkan generasi muda ini dapat disambut baik oleh jajaran eksekutif.

"Insya Allah pak bupati juga sama (menginginkan adanya regulasi larangan LGBT). Sebelum perda jadi, Insya Allah pak bupati akan segera mengeluarkan Perbup (peraturan bupati) tentang larangan LGBT," katanya.

Kendati demikian, pihak DPRD mengakui bahwa mekanisme pembentukan Perda memerlukan waktu dan tahapan yang cukup panjang. Proses tersebut harus melewati serangkaian prosedur formal, mulai dari pembentukan panitia khusus (pansus), penyusunan naskah akademik, hingga mekanisme pembidangan legislasi daerah. Oleh sebab itu, penerbitan Perbup dinilai sebagai opsi instan yang paling realistis saat ini.

Ditanya mengenai sanksi penutupan permanen tempat hiburan malam yang melanggar atau tidak memenuhi izin, Endang Sodikin menyampaikan hal tersebut sudah diatur dalam ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami akan mendorong kajian terhadap seluruh tempat hiburan malam yang belum komplit perizinannya. Kalau belum lengkap izinnya, ya harus ditindak sesuai ketentuan," katanya.



Pewarta :
Editor: Yuniati Jannatun Naim
COPYRIGHT © ANTARA 2026