Logo Header Antaranews Kepri

Pemkab Bintan terbitkan 589 dokumen adminduk warga Tambelan lewat STV

Kamis, 11 Juni 2026 19:23 WIB
Image Print
Petugas Dinas Dukcapil Kabupaten Bintan, Kepri, jemput bola melayani penerbitan dokumen administrasi kependudukan masyarakat di Pulau Tambelan, Kamis (11/6/2026). ANTARA/HO-Diskominfo Bintan

Bintan (ANTARA) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri) menjemput bola dengan melayani penerbitan dokumen administrasi kependudukan (adminduk) masyarakat di Pulau Tambelan melalui program Serving The Villager (STV).

"STV atau melayani penduduk desa ini merupakan inovasi layanan Disdukcapil dengan pola jemput bola terkait layanan adminduk," kata Kepala Dinas Dukcapil Bintan Rusli di Tambelan, Kamis.

Dengan slogan menjangkau yang tak terjangkau, menurut Rusli, sasaran STV adalah masyarakat yang tinggal di wilayah terluar dengan akses terbatas.

Ia menjelaskan konsep ini lahir dari kondisi geografis Bintan yang terdiri atas rangkaian pulau-pulau. STV menghadirkan pelayanan ke perkampungan hingga pulau yang bahkan langsung ke rumah-rumah warga.

Pelayanannya pun terbilang sangat instan, dokumen kependudukan seperti KTP, KIA dan sebagainya bisa langsung dicetak di tempat.

"Luar biasanya lagi, pelayanan adminduk bahkan tak terkecualikan bagi orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) yang memang memiliki hak atas identitas sebagai warga negara," ujarnya.

Rusli mengatakan Kecamatan Tambelan merupakan pulau terluar Kabupaten Bintan yang jaraknya hampir 18 jam perjalanan laut dari pusat pemerintahan, sehingga program STV memang sangat dinantikan warga setempat.

Dia menyatakan sejak STV hadir di Tambelan pada 2024, Disdukcapil telah berhasil menerbitkan 589 dokumen kependudukan.

"Saat ini kita kembali hadir di Tambelan, dua hari dikhususkan di Pulau Mentebung, dan satu hari lagi khusus di Balai Adat Tambelan," kata Rusli.

Rusli menambahkan, melalui layanan STV, pihaknya telah berhasil menerbitkan dokumen kependudukan untuk warga Desa Pulau Mentebung, meliputi cetak Kartu Keluarga (KK) 59, lalu cetak KTP 32 dan perekaman pemula 9, kemudian cetak Kartu Identitas Anak (KIA) 54, cetak Akte Kelahiran 29, cetak Akte Kematian 3 dan pindah 5.

Sedangkan di Pulau Tambelan (pulau induk yang terdapat empat desa dan satu kelurahan), terdiri atas cetak KK 111, cetak KTP 177 dan perekaman pemula 9, cetak KIA 98, cetak Akte Kelahiran 43, cetak Akte Kematian 1, BAKAK 9, pindah 2, datang 4, dan ODGJ 4.



Pewarta :
Editor: Ogen
COPYRIGHT © ANTARA 2026