
Mantan presiden Korsel divonis 30 tahun penjara karena terbukti serang "drone" ke Korea Utara

Jakarta (ANTARA) - Pengadilan Korea Selatan menjatuhkan hukuman 30 tahun penjara, Jumat, kepada mantan presiden Yoon Suk Yeol karena terbukti memerintahkan penyerangan dengan pesawat tanpa awak atau drone ke Korea Utara.
Instruksi Yoon Suk Yeol itu dianggap meningkatkan ketegangan lintas batas dan menciptakan dalih untuk memberlakukan darurat militer (martial law) pada Desember 2024.
Mantan menteri pertahanan Korsel Kim Yong Hyun, yang diadili bersama Yoon Suk Yeol, juga dijatuhi hukuman 30 tahun penjara.
Baca juga: Donald Trump dan Netanyahu bahas mengenai MoU dengan Iran
Pengadilan Distrik Pusat Seoul menyatakan keduanya bersalah atas tindakan yang menguntungkan musuh, demikian diberitakan Kantor Berita Kyodo.
"Hal ini secara langsung bertentangan dengan tujuan diberikannya wewenang kepada para terdakwa untuk menyatakan darurat militer dalam kondisi darurat. Dengan menyamarkan sebagai operasi militer yang sah, mereka mengeksploitasi prajurit demi kepentingan pribadi, serta mengkhianati kepercayaan mendasar bahwa kekuatan militer seharusnya digunakan untuk tujuan hukum," demikian pernyataan pengadilan.
Sumber: Kyodo
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Yoon Suk Yeol divonis 30 tahun karena serang "drone" ke Korut
Pewarta : Aditya Eko Sigit Wicaksono
Editor:
Nadilla
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
