Logo Header Antaranews Kepri

Mantan presiden Korsel divonis 30 tahun penjara karena terbukti serang "drone" ke Korea Utara

Jumat, 12 Juni 2026 14:15 WIB
Image Print
Foto arsip ini menunjukkan mantan Presiden Korea Selatan Yoon Suk-yeol setelah sebuah sidang di Seoul, Korea Selatan, Rabu (9/7/2025). ANTARA/Xinhua/HO-NEWSIS/aa.

Jakarta (ANTARA) - Pengadilan Korea Selatan menjatuhkan hukuman 30 tahun penjara, Jumat, kepada mantan presiden Yoon Suk Yeol karena terbukti memerintahkan penyerangan dengan pesawat tanpa awak atau drone ke Korea Utara.

Instruksi Yoon Suk Yeol itu dianggap meningkatkan ketegangan lintas batas dan menciptakan dalih untuk memberlakukan darurat militer (martial law) pada Desember 2024.

Mantan menteri pertahanan Korsel Kim Yong Hyun, yang diadili bersama Yoon Suk Yeol, juga dijatuhi hukuman 30 tahun penjara.

Baca juga: Donald Trump dan Netanyahu bahas mengenai MoU dengan Iran

Pengadilan Distrik Pusat Seoul menyatakan keduanya bersalah atas tindakan yang menguntungkan musuh, demikian diberitakan Kantor Berita Kyodo.

"Hal ini secara langsung bertentangan dengan tujuan diberikannya wewenang kepada para terdakwa untuk menyatakan darurat militer dalam kondisi darurat. Dengan menyamarkan sebagai operasi militer yang sah, mereka mengeksploitasi prajurit demi kepentingan pribadi, serta mengkhianati kepercayaan mendasar bahwa kekuatan militer seharusnya digunakan untuk tujuan hukum," demikian pernyataan pengadilan.

Sumber: Kyodo



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Yoon Suk Yeol divonis 30 tahun karena serang "drone" ke Korut



Pewarta :
Editor: Nadilla
COPYRIGHT © ANTARA 2026