Logo Header Antaranews Kepri

Kasud BGN, Kejagung jadwalkan periksa Sony Sonjaya terkait justice collaborator

Sabtu, 13 Juni 2026 06:46 WIB
Image Print
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna (tengah) bersama Dirdik Jampidsus Syarief Sulaeman Nahdi memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Bundar, Jakarta, Jumat (12/6/2026). ANTARA/Laily Rahmawaty

Jakarta (ANTARA) - Kejaksaan Agung (Kejegung) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya. Langkah ini diambil guna mengonfirmasi permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan oleh tersangka.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengonfirmasi surat permohonan tersebut sudah diterima. Saat ini, tim penyidik tengah meneliti materi keterangan serta alat bukti yang dimiliki untuk menentukan kelayakan status JC tersebut.

"Kami mempelajari (permohonan JC). Untuk dalam waktu dekat kami akan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka SS (Sony Sonjaya) untuk mengkonfirmasi dari pengajuan JC yang disampaikan pada kami," kata Syarief di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Jumat (12/6/2026) malam.

Sony Sonjaya bersama dengan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana (DH) dan mantan Wakil Ketua Kepala Bidang Pengembangan Organisasi dan Dukungan Kelembagaan Lodewyk Pusung (LP) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025-2026.

Mengenai kabar adanya sejumlah nama tokoh yang sudah masuk dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Sony Sonjaya, pihaknya akan memeriksa tersangka terlebih dahulu untuk digali keterangannya terkait JC.

"Fokus ke situ dulu. Setelah menerima ini (permohonan JC) kami akan memeriksa tersangka SS dan agar yang bersangkutan menerangkan kepada kami apa informasi yang didapat. Jadi bukan hanya nama saja tapi apa informasinya," tegas Syarief.

Hingga pertengahan Juni 2026, Kejagung total telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus tata kelola program MBG ini. Selain Sony Sonjaya, mantan pejabat BGN lain yang ikut terseret adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana (DH) dan Lodewyk Pusung (LP). Sementara dua tersangka baru dari sektor swasta adalah Asep Yusuf Somantri, serta Andri Mulyono selaku Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) yang menjadi pengadaan vendor motor listrik operasional merek "Emmo".


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kejagung segera periksa Sony Sonjaya, justice collaborator kasus BGN



Pewarta :
Editor: Yuniati Jannatun Naim
COPYRIGHT © ANTARA 2026