
KPK sita dokumen pengadaan dalam kasus Muara Enim

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen terkait proses pengadaan saat menggeledah empat lokasi pada 12 Juni 2026 dalam penyidikan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim tahun anggaran 2025-2026.
"Dari kegiatan tersebut, penyidik menemukan dan melakukan penyitaan terhadap sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan proses pengadaan maupun pihak-pihak yang terlibat dalam perkara," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Sabtu.
Lebih lanjut, Budi mengatakan empat lokasi yang digeledah KPK, yakni kantor Bupati Muara Enim, kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim, rumah dinas Bupati Muara Enim serta rumah tersangka Abi Nurwardani.
Baca juga: Cuaca Kepri 13 Juni, hujan ringan merata pada siang
"Penggeledahan ini merupakan langkah penyidikan yang penting untuk melengkapi dan memperkuat konstruksi pembuktian perkara," katanya.
Selain itu, dia mengatakan penggeledahan tersebut menjadi komitmen KPK untuk menelusuri secara menyeluruh aliran uang, peran para pihak serta aspek-aspek lain yang relevan guna mengoptimalkan pembuktian perkara di proses penegakan hukum berikutnya.
Sebelumnya, KPK menangkap 10 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 7-8 Juni 2026. Lima orang ditangkap di Jakarta dan lima lainnya di Sumatera Selatan.
Dalam OTT ke-12 KPK sepanjang 2026 tersebut, Bupati Muara Enim Edison menjadi salah satu pihak yang ditangkap.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kasus Muara Enim, KPK sita dokumen pengadaan saat geledah empat lokasi
Pewarta : Rio Feisal
Editor:
Nadilla
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
