
Bupati Pati Sudewo didakwa terima Rp2,4 M dalam proses pengisian perangkat desa

Semarang (ANTARA) - Bupati Non-aktif Pati Sudewo didakwa menerima Rp2,4 miliar dalam proses pengisian jabatan perangkat desa di kabupaten itu yang terjadi pada kurun waktu 2025 hingga 2026.
Jaksa Penuntut Umum Joko Hermawan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Senin, itu mengatakan terdakwa diduga menyalahgunakan kewenangan terkait pengisian perangkat desa.
Dalam perkara tersebut, lanjut dia, terdapat tiga kepala desa yang juga diadili yang berperan mengumpulkan uang setoran.
Ketiga kades tersebut masing-masing Kades Karangrowo, Abdul Suyono; Kades Arumanis, Sumarjiono; dan Kades Sukorukun, Karjan.
Baca juga: KPK panggil mantan staf anggota DPR Heri Gunawan
Para calon perangkat desa, kata dia, diwajibkan untuk menyetorkan sejumlah uang yang besarannya Rp165 juta hingga Rp225 juta per orang.
Jaksa menyebut terdapat 15 calon perangkat desa yang menyetorkan sejumlah uang yang besarannya antara Rp130 juta hingga Rp165 juta per orang.
Dalam perkara dugaan korupsi tersebut, terdakwa Sudewo juga didakwa menerima suap dan gratifikasi dalam proyek di DJKA Kementerian Perhubungan dengan total Rp3,8 M dalam kapasitasnya sebagai mantan anggota Komisi V DPR.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Bupati Pati didakwa terima Rp2,4 miliar dari pengisian perangkat desa
Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor:
Nadilla
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
