
Mantan Bendahara Tanjungpinang Divonis 2,5 Tahun

Tanjungpinang (Antara Kepri) - Mantan Kuasa Bendahara Umum Daerah Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Rasyid dijatuhi hukuman 2,5 tahun penjara, denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan oleh Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi Tanjungpinang.
"Terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP," kata Hakim Ketua Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi Tanjungpinang, Iwan Irawan, SH dalam putusannya di Tanjungpinang, Rabu malam.
Vonis hakim Tipikor tersebut lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tanjungpinang yang sebelumnya menuntut 18 bulan penjara denda Rp50 juta subsider tiga bulan penjara.
Kasus korupsi yang menjerat Rasyid sama dengan mantan Plt Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Gatot Winoto yaitu korupsi sisa uang untuk dipertanggungjawabkan senilai Rp1,102 miliar dari pagu anggaran Rp5,7 miliar pada tahun anggaran 2010 untuk membiayai sembilan satuan kerja perangkat daerah Pemkot Tanjungpinang.
Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Tanjungpinang juga telah memvonis Bendahara Pembantu Setdako Tanjungpinang, Fadil yang merupakan bawahan Gatot dan Rasyid dengan vonis 5 tahun penjara ditambah uang pengganti.
Atas putusan hakim tersebut, terdakwa Rasyid dan kuasa hukumnya Iwan Kusuma menyatakan pikir-pikir.
"Terdakwa dan kami kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir," kata Iwan Kusuma.
Kemudian dalam sidang lanjutan kasus yang sama, dengan terdakwa mantan Pejabat Verifikasi dan Penataan Keuangan Daerah Setdako Tanjungpinang, Yamin, putusan yang dibacakan Ketua Hakim Pengadilan Khusus Tipikor Tanjungpinang, R. Aji Suryo, SH, MH terdakwa divonis 2 tahun penjara denda Rp50 juta subsider kurungan satu bulan penjara.
Atas putusan itu, terdakwa Yamin menyatakan pikir-pikir usai berkonsultasi dengan penasehat hukumnya, Hendie Devitra.
Tangis Anak dan istri serta keluarga Yamin pecah sebelum terdakwa dibawa dengan mobil tahanan menuju Rumah Tahanan Tanjungpinang. Apalagi terdakwa merasa dirinya telah dikorbankan karena tidak menikmati hasil korupsi itu sepeser pun.
"Saya tidak tahu apa-apa, saya hanya korban, saya dan keluarga sudah miskin dan dimiskin lagi," ucap Yamin dalam tangisnya bersama keluarga. (Antara)
Editor: Rusdianto
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
