
Kejagung akan periksa eks wakil BGN Sony Sonjaya terkait kasus MBG

Jakarta (ANTARA) - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan memeriksa mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya sebagai tersangka pada Kamis (18/6) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program MBG tahun 2025-2026.
“Benar (akan diperiksa, red.),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna kepada awak media di Jakarta, Rabu.
Ia mengatakan bahwa pemeriksaan akan dilaksanakan di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Jakarta Selatan.
Penyidik pada Jampidsus telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, yaitu:
- Mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana
- Mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan, Lodewyk Pusung
- Mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, Sony Sonjaya
- Asep Yusuf Soemantri
- Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono
Adapun Sony sebelumnya telah mengajukan diri sebagai justice collaborator untuk membantu mengungkap perkara tersebut.
Permohonan itu disampaikan melalui kuasa hukumnya, Krisna Murti, kepada Jampidsus pada Senin (8/6).
Krisna mengatakan kliennya mengajukan status justice collaborator karena ingin mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut sekaligus menjelaskan perannya dalam kasus yang sedang disidik.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Besok, Kejagung akan periksa Sony Sonjaya terkait kasus MBG
Pewarta : Nadia Putri Rahmani
Editor:
Nadilla
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
