
Polresta Banyumas telusuri aset ex-pegawai Bank Mandiri Taspen

Purwokerto (ANTARA) - Polresta Banyumas menelusuri aset milik mantan pegawai Bank Mandiri Taspen Kantor Cabang Purwokerto berinisial N alias D yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan yang dilaporkan sejumlah nasabah.
Kapolresta Banyumas Komisaris Besar Polisi Petrus P Silalahi di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Senin, mengatakan langkah tersebut dilakukan untuk mencegah aset tersangka berpindah tangan selama proses penyidikan berlangsung.
"Kami sudah berkoordinasi dengan BPN untuk melakukan pemblokiran aset-aset tidak bergerak milik tersangka agar tidak dialihkan," katanya.
Baca juga: Natuna ajukan DED Rp4 miliar ke BWS guna tangani banjir
Menurut dia, aset yang ditelusuri meliputi tanah, bangunan, hingga sebuah kafe yang diduga terkait dengan kepemilikan tersangka.
Selain itu, penyidik juga berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna menelusuri aliran dana dan rekening yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
"Pemeriksaan tidak hanya terhadap rekening tersangka, tetapi juga rekening anggota keluarga maupun pihak lain yang memiliki hubungan atau afiliasi dengan tersangka," katanya.
Ia mengatakan langkah tersebut dilakukan untuk mengidentifikasi aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana sekaligus mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Baca juga: Disdik Batam buka jalur domisili jenjang SD-SMP pada SPMB 2026
Hingga saat ini, penyidik telah menginventarisasi lima aset tidak bergerak yang sedang didata untuk kepentingan penyidikan dan pengamanan aset.
Sementara itu, jumlah korban yang telah melapor dalam kasus tersebut mencapai 10 orang. Para pelapor diketahui merupakan nasabah Bank Mandiri Taspen yang mengaku mengalami kerugian akibat dugaan perbuatan tersangka.
"Korban yang melapor saat ini ada 10 orang dan mayoritas merupakan nasabah, bukan karyawan," katanya.
Penyidik juga mendalami penggunaan sejumlah rekening milik pihak lain yang diduga digunakan dalam rangkaian transaksi terkait kasus tersebut.
Menurut dia, penyelidikan difokuskan untuk mengetahui apakah pemilik rekening mengetahui dan sengaja membantu tindak pidana yang terjadi atau rekening tersebut digunakan tanpa persetujuan mereka.
"Kami masih mendalami konteks penggunaan rekening-rekening itu, apakah nanti rekening yang dimaksudkan itu ada memang persetujuan untuk melakukan kejahatan? Atau karena ini sama-sama rekan dari pegawai perbankan, itu memang sudah logis mereka melakukan ketika ada memang bisnis di luar dari pekerjaan mereka,” katanya.
Baca juga: Program Terpujilah GURU dari Telkomsel dorong kompetensi digital 40 tenaga pendidik di Batam dengan pemanfaatan AI
Sementara itu, Corporate Secretary PT Bank Mandiri Taspen Tulus P Hutabarat mengatakan manajemen telah mengambil tindakan tegas berupa pemberhentian dengan tidak hormat terhadap oknum pegawai yang diduga melakukan penipuan berkedok investasi yang bukan merupakan produk resmi Bank Mandiri Taspen.
Selain itu, pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan menyerahkan penanganan perkara tersebut kepada aparat penegak hukum.
"Perusahaan akan kooperatif penuh dalam setiap tahapan proses hukum yang berlangsung sebagai bagian dari komitmen terhadap tata kelola perusahaan yang baik," katanya.
Sebelumnya, Pakar hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto Prof Hibnu Nugroho menilai kasus dugaan penipuan yang melibatkan mantan pegawai Bank Mandiri Taspen (Mantap) Cabang Purwokerto merupakan kejahatan serius karena menyalahgunakan kepercayaan nasabah.
Dalam konferensi pers terkait kasus tersebut di Markas Kepolisian Resor Kota Banyumas, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Senin siang, dia mengatakan kasus itu memiliki unsur lokasi dan waktu kejadian yang jelas sehingga tidak lagi menimbulkan keraguan dalam proses penanganan hukumnya.
Menurut dia, kasus tersebut tergolong serius karena pelaku diduga merupakan pegawai bank yang memiliki kualifikasi tinggi, reputasi baik, dan pernah meraih penghargaan sehingga mampu membangun kepercayaan para nasabah.
"Korban sampai puluhan orang dengan kerugian yang besar. Itu menunjukkan pelaku memiliki kemampuan meyakinkan korban dan kepercayaan tersebut justru disalahgunakan untuk melakukan tindak pidana," katanya.
Ia mengatakan penyalahgunaan kepercayaan oleh seseorang yang bekerja di sektor perbankan menjadi persoalan penting karena masyarakat selama ini menaruh kepercayaan besar kepada lembaga jasa keuangan beserta para pegawainya.
Oleh karena itu, kata dia, pengungkapan perkara tidak cukup hanya berhenti pada penetapan tersangka, tetapi juga perlu disertai upaya penelusuran aset yang diduga berkaitan dengan hasil kejahatan.
Baca juga:
PGN dukung kompetensi pengasuh dan fasilitas taman asuh anak Batam
BPS RI: Sensus ekonomi 2026 perkuat posisi Kepri jadi permata biru
94 ribu wajib pajak di Batam manfaatkan diskon PBB-P2
Pemkab Natuna gelar ujian dinas dan kenaikan pangkat bagi PNS
Pewarta : Sumarwoto
Editor:
Yuniati Jannatun Naim
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
