Logo Header Antaranews Kepri

Polres Kepulauan Anambas tangkap oknum guru SD inisial FD diduga cabuli siswi

Kamis, 18 Juni 2026 12:05 WIB
Image Print
Terduga pelaku setelah ditangkap di Mapolres Kepulauan Anambas pada Rabu (17/6/2026). ANTARA/HO-Polres Kepulauan Anambas

Natuna (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Anambas, Polda Kepulauan Riau, menangkap seorang oknum guru sekolah dasar berinisial FD (28) yang diduga mencabuli siswi.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Kepulauan Anambas, AKP Bambang Sadmoko, saat dikonfirmasi dari Natuna, Kamis, mengatakan FD diamankan pada Rabu (17/6) dan sudah resmi ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Benar, terduga pelaku sudah kami amankan di Mapolres. Per hari ini, Kamis (18/6), yang bersangkutan resmi ditahan untuk proses hukum lebih lanjut," ujar Bambang.

Berdasarkan hasil penyelidikan, terduga pelaku diduga melakukan perbuatan tersebut terhadap korban yang masih berusia 12 tahun sebanyak dua kali.

Polisi mencatat, peristiwa pertama terjadi pada Sabtu (23/5), sementara kejadian kedua berlangsung pada Senin (1/6). Kedua peristiwa itu diduga terjadi di lingkungan sekolah dengan modus yang berbeda.

Baca juga: BPS: Pertumbuhan ekonomi Kepri lima besar tertinggi nasional

Setelah kejadian, terduga pelaku disebut mengancam korban agar tidak menceritakan peristiwa tersebut kepada siapa pun.

Kasus ini terungkap setelah keluarga korban merasa curiga dengan perubahan perilaku dan kondisi psikologis korban, sehingga kemudian ibu korban, NY (40), melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Markas Polres (Mapolres) Kepulauan Anambas pada Senin (15/6).

Polisi menjerat FD dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. Ia terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun.

"Saat ini kami tengah mempercepat penyelesaian berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)," ujar dia.

Baca juga: Cuaca Kepri Kamis, BMKG: Batam hingga Natuna berpotensi hujan



Pewarta :
Editor: Nadilla
COPYRIGHT © ANTARA 2026